Mantan Ketua MK: FPI Bukan Ormas Terlarang

oleh
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK: FPI Bukan Ormas Terlarang

www.suryanenggala.id– Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva pun memberikan tanggapan atas isu liar yang menyebarkan isu “FPI adalah Ormas terlarang”. Hamdan menegaskan FPI bukan Ormas terlarang.

Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pasca pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, menurut Hamdan, beberapa pihak yang menyebarkan isu FPI adalah Ormas terlarang adalah orang tidak mengerti hukum. Hamdan menilai, penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.

Baca juga :

Berikut utas cuitan twitter @hamdanzoelva:

  1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
  2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
  3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
  4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
  5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
  6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.
  7. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
  8. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

    (Tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *