Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Yayasan Pulih Jiwa

oleh
Para Pengurus Yayasan Rumah Pulih Jiwa, Berfose dengan Jargon Jawa Barat Bebas Pasung (Foto:Dn/SurysNenggala)

Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Yayasan Pulih Jiwa

www.suryanenggala.id– Cianjur. Yayasan Rumah Pulih Jiwa yang beralamat di Kampung Gudang, RT 01/RW 07, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, kesulitan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam pengadaan obat-obatan.

Yayasan sosial yang saat ini menampung sebanyak 23 ODGJ itu tetap fokus meskipun dengan segala keterbatasan dalam penanganannya, asal pasien tidak dari daerah Cianjur saja, ada yang dari Garut, Purwakarta, Bandung dan Lampung.

Saat ditemui wartawan Surya Nenggala hari Minggu (3/1/2021), Rukman Samsudin selaku Ketua Yayasan menuturkan, “kepedulian terhadap ODGJ sangat minim bahkan pemerintah sekali pun tidak peduli. Sehingga kalau bukan kita siapa lagi, terus persoalan kesehatan jiwa di Indonesia khususnya di Cianjur masih menjadi isu marjinal yang tak jarang menghasilkan stigma dan diskriminasi yang tak berkesudahan bagi Orang Sengan Gangguan Jiwa (ODGJ)”.

Ia melanjutkan, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, sudah seyogyanya pemerintah menjamin penuh perlindungan hak orang dengan disabilitas psikososial.

“Jika hak atas kebebasan fisik dan bebas dari kekerasan saja tidak di dilindungi oleh negara, bagaimana kita bisa memastikan orang dengan gangguan jiwa memiliki hak atas politik, pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak, atau bahkan menjamin hak-hak mereka ketika berhadapan hukum,” tandasnya.

Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Yayasan Pulih Jiwa
Kebersamaan Saat Makan Siang

Rukman menyebutkan berbagai stigma negatif terhadap para ODGJ akan semakin tambah tertekan. Misalnya dengan melakukan perundungan (bullying) atau bahkan melakukan pemasungan.

“Untuk biaya operasional Yayasan dalam sebulan kita memerlukan sekitar 15 juta-an. Alhamdulillah, kami swadaya menangani ODGJ yang ditampung di Yayasan Rumah Pulih Jiwa, kami tidak membebankan kepada keluarga pasien, kami berharap adanya ulur tangan dari para donatur baik dari instansi pemerintahan maupun swasta yang terketuk hatinya,” pungkasnya.

Mudah-mudahan ditahun 2021 ini Provinsi Jawa Barat bebas pasung bisa direalisasikan, sesuai dengan Jargon kami “JAWA BARAT BEBAS PASUNG”.

(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *