Ucapan Syukur Keluarga “Arum” ke Team Advokasi Cabub Blitar Terpilih Rini Syarifah – H. Rahmat Santoso, S.H.,M.H.

oleh
Orang tua angkat Arum, Tarmudji dan Siti Nuraini (suami-istri) (Foto:Fe/SuryaNengala)

Ucapan Syukur Keluarga “Arum” ke Team Advokasi Cabub Blitar Terpilih Rini Syarifah – H. Rahmat Santoso, S.H.,M.H.

www.suryanenggala.id– Blitar. Minggu (03/01/2021). Pasangan suami dan istri Tarmudji (57 tahun)-Siti Nuraini (51 tahun) warga lingkungan Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro RT 002/001 terharu dan bangga sambil mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Ibu Cabub Blitar terpilih Rini Syarifah-H. Rahmat Santoso, S.H., M.H. melalui team advokasi Suyanto, S.H. dan rekan karena telah dibantu proses adopsi anak angkatnya bernama “Arum Sekar Wardhani” (5 tahun) sambil meneteskan air mata kebahagian di kediamanya saat media suryanenggala.id menyambangi rumahnya, pada Sabtu (02/01/2021), sebagai seorang ibu yang telah mengasuh membesarkan Arum Sekar Wardhani, bocah lucu cantik dan imut,karena proses adopsi yang ia lakukan dibantu oleh team advokasi ibu cabub Rini Syarifah-H.Rahmat Santoso, S.H., M.H. melalui team advokasi Suyanto, S.H. dan Rekan mendapatkan bantuan dan kemudahan paparnya pada suryanenggala.id (2/1/2021) Sabtu 16.00 WIB.

Memiliki anak angkat lewat jalan adopsi kerap menjadi salah satu solusi pilihan pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan.

Menurut Suyanto, S.H., Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi.

Tabani secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini dilakukan untuk memberi rasa kasih dan sayang, pendidikan, dan keperluan lahir dan batin, secara hukum anak itu bukanlah anaknya.

Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh pasangan suami istri yang luas rezekinya, tapi belum dikaruniai anak. “Oleh karena itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mampu agar mendapat kasih sayang ibu-bapak (karena yatim piatu) atau untuk mendidik memberikan kesempatan belajar kepadanya,” jelas Suyanto, S.H.

Baca juga :

Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Demikian pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) lanjut Suyanto, S.H. dan Rekan (team advokasi) pada suryanenggala.id saat di temui di kediamanya Minggu (3/1/2021), Pasal 171 huruf h KHI menyebutkan, anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Menurutnya mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan). Namun, Suyanto, S.H. mengingatkan, ketika mengangkat (adopsi) anak, jangan sampai si anak putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya.

Sebab, hal ini bertentangan dengan syariat Islam. Banyak dalil yang mendasarinya. Seperti surah Al-Ahzab ayat 4, “Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.”

Begitu pula surah Al-Ahzab ayat 5, “Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).”

Surah Al-Ahzab ayat 40 kembali menegaskan, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara, tetapi ia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan, Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

Baca juga :
Ucapan Syukur Keluarga "Arum" ke Team Advokasi Cabub Blitar Terpilih Rini Syarifah - H. Rahmat Santoso, S.H.,M.H.
Team advokasi Suyanto, S.H.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dan, Abu Zar RA sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak seorang pun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur.” (HR Bukhari dan Muslim).

Mengangkat anak hendaknya tidak lantas mengubah status (nasab) dan agamanya. Misalnya, dengan menyematkan nama orang tua angkat di belakang nama si anak. Rasulullah telah mencontohkan Beliau tetap mempertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang namanya, tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad.

Suyanto, S.H. berharap agar adopsi dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri. Ini adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh.

Tidak diragukan lagi bahwa usaha semacam itu merupakan perbuatan yang terpuji dan dianjurkan oleh agama serta diberi pahala, ayah angkat, boleh mewasiatkan sebagian dari peninggalannya untuk anak angkat nya, sebagai persiapan masa depannya agar ia merasakan ketenangan hidup.

Tarmujdi (57 tahun) ayah sekaligus orang tua angkat arum mewakili keluarga Arum menyampaikan rasa terimakasih dan bahagia yang mendalam kepada om Agus yang selama ini membantu hingga bisa dipertemukan dengan team Advokasi Bu Rini Syarifah-Rahmat Santoso, S.H., M.H. “Semoga uluran tangan beliaunya menjadi amal ibadah, kerelaan, ketulusan kepada masyarakat kecil menjadi bukti kehadiran, perubahan yang lebih baik, selalu dekat dengan masyarakat itu yang selalu diharapkan semoga Tuhan YME senantiasa memberi kekuatan lahir dan batin,” doa Tarmudji buat pemimpin baru Kabupaten Blitar.

(Fe)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *