Polda Metro Jaya Tangkap Buron Penipu Rp. 11 Miliar

oleh
Terduga Arifin Wijaya (AW), alis Pepen.

Polda Metro Jaya Tangkap Buron Penipu Rp. 11 Miliar

www.suryanenggala.id– Jakarta. Polda Metro Jaya tangkap terduga penipu sebesar Rp 11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, terduga Arifin Wijaya (AW) alias Pepen yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya diciduk Polisi di Pandeglang Banten.

“DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada hari Jumat 1 Januari 2021 pukul 08.50 WIB,” paparnya, Minggu (03/01/2021).

Menurut Dwiasi, selama buron AW sering berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di kapal untuk mengelabui polisi. Namun, setelah buron selama 2 bulan, AW akhirnya ditangkap.

“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara telah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari Jumat sekitar pukul 09.50 WIB, berhasil mengamankan terduga di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Sebagai info, AW merupakan tersangka perkara perbuatan dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris. Pelapor adalah Hengki Lohanda dengan nomor LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari AW.

Saat ini AW telah diproses hukum dan ditahan di Dittahti Polda Metro Jaya.

(Tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *