Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Polisi
www.suryanenggala.id– Batang. Dana Desa yang digulirkan oleh pemerintah seyogyanya diperuntukan untuk desa. Tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Kades kembali terungkap.
Mantan Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang berinisial AS (47 tahun) periode masa jabatan 2013-2019 kini harus mendekam di sel tahanan Polres Batang. Pasalnya, AS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 Tahap I.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan AS mencapai Rp. 741.058.834,-
Hal ini diungkapkan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/12/2020).
“Modusnya, setelah uang diambil/dicairkan dari rekening kas desa terduga pelaku meminta seluruh uang Dana Desa TA 2017-2018 dari Bendahara Desa Bismo. Kemudian, semua pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan dikelola sendiri oleh pelaku,” ungkap Kapolres.
Setelah mengambil Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Tahap I, AS tidak melaksanakan kegiatan fisik dan program pemberdayaan masyarakat Desa. Dan pada pengerjaan fisik yang dikelola pelaku diduga terdapat perbedaan spesifikasi dengan rencana pembangunan.

Terduga pelaku juga memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian dan kuitansi bukti pembayaran sendiri dengan cap stempel yang disediakan terduga pelaku.
“Yang kemudian digunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan,” ungkap Kapolres.
Anggaran desa yang diselewengkan itu digunakan terduga pelaku memperkaya diri untuk keperluan dan kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga 1 miliar.
(Tgh)