Artis GA Tersangka Video Syur, Kak Seto Angkat Bicara
www.suryanenggala.id– Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur, pada Selasa (29/12/2020) lalu, cukup memprihatinkan masyarakat.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr. Seto Mulyadi, yang akrab disapa Kak Seto angkat bicara mengenai dampak dan psikologi yang akan dialami oleh sang anak dari pasangan Gisella Anastasia dan Gading Marten (GM).
Menurut Kak Seto, dari peristiwa tersebut, sang anak harus mendapatkan perhatian dan perlindungan psikologi dari berbagai pihak terhadap informasi negatif, apa lagi yang menyudutkan salah satu pihak.
“Jadi tidak boleh ada pihak yang menyudutkan dari salah satunya. Dan mohon jangan ada penghakiman terhadap anak. Orang tua bisa salah tapi anak tetap bersih. Jadi nanti jangan sampai menimbulkan bullying pada anak,” papar Kak Seto di kantor LPAI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, (30/12/2020).
Menurut Kak Seto, jika kasus GA terlalu diekspose akan menimbulkan hal yang tidak baik. Sebab dari pengeksposan berita tersebut kemudian anak juga mengkonsumsi media sosial terus menerus. Karena sang anak jaman sekarang umur 5 tahun saja sudah bisa membuka gadget, sudah bisa menerima informasi. Akibatnya akan mengganggu proses tumbuh kembang yang sehat bagi jiwa sang anak. Keguncangan jiwa, menjadikan perasaan trauma, dan berbagai permasalahan lainnya.
Sebab informasi yang mengarah pada penghujatan, bisa berdampak negatif pada anak manakala anak mendengar komentar-komentar yang terlalu keras dan menyudutkan tadi. Karena anak akan terluka dan sangat malu dan sebagainya.
Baca juga :
“Jadi sementara ini kalau bisa sang anak dijauhkan dulu dari media sosial kemudian tetap ditumbuhkan rasa positif dari sang anak terhadap kedua orangtuanya,” katanya.
Dalam hal ini peran sang ayah sangat dibutuhkan dalam mengasuh anak setelah penetapan mantan istrinya menjadi tersangka.
Jika memang GM ingin meminta hak asuh, sebagai alternatifnya, Kak Seto menyarankan agar pihak GM mengajukan gugatan baru ke pengadilan tanpa menimbulkan atau terjadi kesan perebutan mengenai hak asuh. Permohonan itu semata-mata supaya terjadi pemindahan hak kuasa asuh kepada sang ayah.
Namun, Kak Seto juga mengatakan, alangkah baiknya jika dimungkinkan sang anak diperbolehkan tinggal dengan ayahnya tanpa pemindahan hak kuasa asuh.
Baca juga :
“Agar terjadi pemindahan kuasa asuh, memang sebaiknya ayah mengajukan gugatan baru ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan. Tapi ingat jangan sampai menimbulkan persoalan baru yakni perebutan hak asuh anak. Tujuannya untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini yang paling penting adalah tetap adanya kerjasama antara ayah dan ibu didalam pengasuhan anak,” tutur pria berkacamata hitam ini.
Kak Seto menekankan, penjara bukanlah tempat ideal untuk mengasuh dan membesarkan seorang anak. Apa lagi sekarang lembaga pemasyarakatan sudah over capasity. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus yang dialami orang tua kepada anak.
“Mohon anak tidak boleh dikaitkan dengan kasus orangtuanya, anak tetap harus terhindar dari stigma dan pelabelan terkait status hukum orang tuanya,” papar kakak kembaran Kresno Mulyadi.
Jika ada masalah terkait orangtua dan anak, Kak Seto mengatakan bahwa LPAI selalu siap untuk mendampingi siapa saja yang membutuhkan. Mungkin memerlukan panduan atau pandangan-pandangan baru selama itu untuk mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak.
(Tk)