Angka Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Kendal Meningkat
www.suryanenggala.id– Kendal. Catatan angka krimiminalitas di wilayah hukum Polres Kendal pada Kamis (31/12/2020), menunjukan kenaikan sejumlah 87 kasus atau sekitar 41,1% dari 193 pada tahun 2019. Kini akhir tahun 2020 menjadi bertambah sebanyak 280 kasus.
Data Polres Kendal sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas 193 kasus, angka itu naik sekitar 14,2% dari jumlah tahun 2019, yakni sebanyak 163.
Dari kasus sebanyak 146 diantara merupakan kasus kejahatan yang mengangu keamanan dan ketertiban masyarakt seperti, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan dan perjudian.
Curat sepanjang 2020 mencapai sebanyak 56 atau naik sejumlah 56 kasus sekitar 44,6% di tahun 2019 yakni 31 kasus. Untuk kasus curanmor mengalami kenaikan dari tahun 2019 menjadi 35 kasus pada tahun 2020. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas ) dan peredaran uang palsu (upal) justru menurun. Namun kasus kejahatan tindak penyalahgunaan Narkoba mengalami peningkatan.
Tahun 2020 tercatat ada 37 kasus Narkoba dengan kategori naik 17 kasus dibanding 2019 yakni 21 kasus. Untuk perkara Narkoba mengalami kenaikan 29 kasus di tahun 2020 dan 28 kasus di tahun 2019.
Terkait kasus curat turun dari delapan kasus tahun 2019, menjadi enam kasus di tahun 2020 atau turun 25%. Untuk peredaran uang palsu mengalami penurunan. Pada tahun 2019 tercatat ada dua kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polres Kendal. Namun jumlah itu turun 50% pada tahun 2020 menjadi satu kasus.
Baca juga :
Selain menangani tindak kejahatan, selama 2020 jajaran Polres Kendal juga terlibat berbagi kegiatan, operasi yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19.
Semua berjumlah 87.092 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran polres Kendal bersama TNI dan Sapol PP. Dari kegiatan sebanyak itu, ada sebanyak 87.092 orang pelanggar terjaring razia. Untuk 52.465 pelanggar mendapat sanksi teguran lisan, 5334 pelanggar mendapat sanksi tertulis dan 26.719 pelanggar ditindak sanksi sosial.
Sebanyak 2574 pelanggar mendapat sanksi administrasi total denda Rp 121.185.000,- (seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu ripiah).
Tahun 2019 angka kecelakaan lalulintas mengalami kenaikan 94 kasus. 358 menjadi 452 kasus di tahun 2020 atau 20,7% penyelesain tahun yang sama mencapai 100%. Untuk korban meninggal dunia turun 29 orang atau 42,85% dengan rincian tahun 2019 . 120 orang menjadi 91 orang di tahun 2020 korban luka berat naik empat orang atau rincian tiga orang di tahun 2019 dan tujuh orang di tahun 2020. Korban luka ringan naik 94 orang dari 334 orang di tahun 2019 menjadi 428 orang di tahun 428 orang di tahun 2020. Kerugian materi naik 22,69% dari Rp 179.140.000,- tahun 2019 menjadi Rp 231.600.000,- di tahun 2020.
(Tim)