Penangkapan Tujuh Begal Sadis Kelompok Akatsuki 2018 di Bekasi
www.suryanenggala.id– Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh pelaku begal sadis yang merenggut korban jiwa di Jl. Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Pelaku rata-rata masih berusia remaja antara lain Belo (25 tahun), AMM (17 tahun), AWS (17 tahun), MA (18 tahun), MN (25 tahun), IDP (17 tahun) dan AKM (18 tahun).
Melalui jumpa pers yang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 28 Desember 2020 oleh Komisaris Besar Wijonarko menyampaikan, ” Saat ini Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian. Dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Andika Putra Prananda (16 tahun) meninggal dunia pada Senin dini hari, 21 Desember 2020. ” Kelompok pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang mengatasnamakan Geng Akatsuki 2018 mengeroyok korban. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka pada bagian lengan, dagu dan dada kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia.
Korban sempat di tolong oleh beberapa saksi yang melihat kejadian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Utara untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. Akibat perbuatan pelaku, tersangka dapat dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun barang bukti disita berupa empat sepeda motor tersangka, dua bilah senjata tajam berupa clurit, dan pakaian korban penuh noda darah.
“Harapannya hukum seberat-beratnya nyawa dibalas dengan nyawa dan tidak ada kata maaf untuk para pelaku. ” pungkas Ibu korban (Safitri).
(Cb,Rm)