KSP Setia Bhakti Ponorogo Diduga Melangar Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
www.suryanenggala.id– Wonogiri. Beberapa koperasi mingguan dan pasaran (hitungan hari jawa, lima hari sekali) yang sering disebut oleh kebanyakan masyarakat “Bang Plecit” atau “Bang Thitil” yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Wonogiri, salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam Setia Bhakti Ponorogo, yang terletak di Jl. Halim Perdanakusuma No. 54 Desa Godang, Tonatan, Ponorogo.
Koperasi ini sudah masuk beberapa tahun di wilayah Wonogiri, dan sudah memiliki anggota di Wonogiri, namun entah kenapa KSP tersebut belum membuka kantor cabang di Wonogiri. Syarat untuk menjadi anggotanya tergolong sangat mudah hanya dengan foto copy KTP dan menjadi peminjam maka sudah langsung menjadi anggota.
Sebut saja (St) nama inisial, adalah perempuan warga Jatisrono Wonogiri, berusia 45 tahun yang tinggal di rumah bersama anak perempuanya yang masih duduk di bangku sekolah. Setelah sekitar satu tahun suaminya meninggal, perekonomiannya mulai tidak menentu, karena (St) sendiri hanya sebagai tukang pembuat emping mlinjo (gepuk emping) dirumahnya. Yang mana penghasilan hanya cukup untuk makan.
Baca juga :
Sedangkan untuk kebutuhan yang lain seperti jagong atau kondangan dan kebutuhan sosial lain, Ia terpaksa mencari pinjaman supaya dia bisa seperti layaknya warga lain di lingkungannya. Karena yang diambil koperasi mingguan/Plecit dimana jarak untuk mengangsur pendek dengan harus diangsur setiap minggunya, maka (St) mau tidak mau harus gali lubang tutup lubang untuk memenuhi angsuran Plecitnya. (St) memiliki banyak angsuran Plecit setiap harinya, bahkan dari setiap Koperasi/Plecit dia memiliki beberapa nama, dia meminjam nama tetangganya untuk pencairan dan angsuranya, begitu seterusnya kalau belum ada uang yang digunakan untuk angsuran, maka dia harus mencairkan dengan nama baru. Seperti di KSP Setia Bhakti Ponorogo (St) memiliki 5 nama anggota yang di pakai untuk pinjamanya.
(St) tidak mengetahui bahwa Koperasi/Plecit yang dipinjaminya berasal dari luar Wonogiri bahkan nama koperasinya juga tidak dia ketahui, yang di ingat hanya nama petugas dan harinya.
Karena banyak dari Petugas(Pdl) yang tidak memberikan kertas Promis untuk pegangan anggota.(ini diduga disengaja karena supaya anggota tidak mengetahui bahwa koperasi tersebut berkantor di luar Kabupaten Wonogiri).
Seperti yang disampaikan kepada awak media Surya Nenggala oleh Marjoni yang sering di panggil anggotanya “Joni”. Ia adalah petugas lapangan (Pdl) dari KSP Setia Bhakti Ponorogo.
Saat menagih di salah satu anggota di Daerah Jatisrono Wonogiri yang sudah lama menjadi anggotanya. “Joni” tidak menyadari atau mengetahui bahwa aktifitas yang dilakukanya sebagai karyawan koperasi yang berkantor di Ponorogo diduga sudah menyalahi atau melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri. “Saya hanya orang kerja, tugas saya hanya mengedrop atau mencairkan pinjaman dan menagih angsuran,” ujarnya.
Baca juga :

Marjoni alias “Joni ” saat mendapatkan Sosialisasi Mengenai isi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri. Karyawati sebagai kasir yang tidak mau di sebut namanya
Mengenai bunga pinjaman itu sudah ketetapan kantor dan tidak bisa di turunkan, walaupun sudah ditunjukkan bahwa di Wonogiri ada perda yang mengatur tentang pembatasan bunga, dia mengatakan pihak kantor tidak mau tahu karena kantornya berada di Ponorogo bukan di Wonogiri.
Mujianto sebagai pimpinan KSP Setia Bhakti Ponorogo saat dihubungi melalui ponselnya, mengenai aturan di mana koperasi yang dari luar wilayah Wonogiri masuk dan beroperasional di Wonogiri harus mempunyai kantor cabang di Wonogiri. Mujianto menjawab, “untuk anggota di wilayah Wonogiri, kami sudah memakai nama BH. KSP ALBERTI Purwantoro Wonogiri, Walaupun secara administratif masuk ke pembukuan KSP Setia Bhakti Ponorogo,” ujarnya.
Saat beberapa anggota dan calon anggota “KSP Setia Bhakti” Ponorogo mengunjungi ke kantor dan menanyakan mengenai status keanggotaan dan AD-ART KSP Setia Bhakti Ponorogo, tidak mendapatkan jawaban yang sesuai oleh karyawan yang saat itu bertugas, dan di sampaikan bahwa AD-ART yang berhak mengetahui hanya pengurus.
Joko Pranowo, S.H. selaku Ketua LPKSM KN (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Wonogiri, sekaligus aktifis anti riba di wilayah setempat, menyampaikan bahwa Lembaganya akan memberikan surat somasi kepada setiap koperasi yang beroperasional di wilayah Wonogiri yang diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran perda Pemerintah Kabupaten Wonogiri, dan berharap kepada pihak- pihak dan dinas terkait segera mengambil sikap dan berperan aktif sesuai dengan tupoksinya, serta memberikan sanksi yang tegas jika memang hal tersebut perlu di terapkan. “Jangan malah terkesan melindungi atau kong- kalikong dengan pengusaha nakal tersebut yang terkesan meremehkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” pungkas Joko Pranowo di sela-sela kesibukanya.
(Ed)
Response (1)