Koperasi Mingguan (Bang Plecit) Diduga Mengelabuhi Anggota dan Calon Anggotanya

oleh
Kantor "KSU ISSA" Ponogoro yang terletak di Jl. Pulung-Mlarak No. 49 Krajan RT. 03 RW. 02 Pulung merdiko (Foto:Ed/SuryaNenggala)

Koperasi Mingguan (Bang Plecit) Diduga Mengelabuhi Anggota dan Calon Anggotanya

www.suryanenggala.id– Wonogiri. Koperasi mingguan, koperasi pasaran sering pula disebut bang plecit, atau bang thitil. Semakin marak di wilayah Kabupaten Wonogiri, terutama di wilayah pinggiran Kecamatan Kabupaten Wonogiri. Koperasi-koperasi tersebut umumnya datang dari daerah Karanganyar, Magetan, Madiun, Ponorogo. Para Petugas lapangan (PDL) setiap hari berkeliling untuk menawarkan pinjaman sekaligus untuk menarik angsuran ke masyarakat.

Merekapun menggunakan istilah (Nasabah) bagi peminjam atau debitur, bukan anggota dan calon anggota koperasi pada umumnya. Sasaran dari koperasi inipun kaum wanita, entah yang memiliki usaha rumahan, warung atau yang tidak memiliki usaha sekalipun yang terpenting perempuan. Syarat menjadi Nasabah (anggota) sangat mudah hanya dengan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dengan pinjaman sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) maka akan di potong Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk administrasi, dan yang Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk simpanan pokok menjadi anggota, maka uang yang diterimakan ke anggota peminjam sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan besar angsuran Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) selama 10 minggu atau 10 hari pasaran (setiap lima hari sekali per pasaran).

Baca juga :

Seperti yang disampaikan petugas lapangan (Pdl) yang bernama Agus Hermanto, warga dari Desa Tegalrejo, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo yang sudah lebih dari lima tahun menjadi petugas di Koperasi Serba Usaha “ISAA” (Ika Sejahtera Artha Anugerah) yang berkantor pusat di Jl. Raya Mlarak – Pulung No. 49 Ponorogo.

Agus Hermanto menjelaskan kepada Awak media Surya Neggala bahwa selama ia menjadi petugas “KSU ISAA” belum pernah ada satupun anggota berasal dari Wonogiri yang pernah di undang atau ikut hadir dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan). RAT hanya di hadiri oleh para pengurus dan beberapa karyawan saja.

Padahal anggota yang berasal dari wilayah Wonogiri mencapai ratusan orang, bahkan bisa mencapai ribuan orang anggota kalau dikumpulkan semenjak dari awal “KSU ISSA” mulai masuk ke wilayah Kabupaten Wonogiri.

Agus hermanto juga menyampaikan, bahwa dirinya dari kantor cuma di pesan kalau untuk masuk wilayah Wonogiri maka Ia harus menggunakan Promise (kertas angsuran) yang bertuliskan “KSU Karya Niaga” yang beralamat di Desa Tremes, Sidoharjo, Wonogiri. Ini di lakukan supaya tidak diketahui bahwa dirinya berasal dari Koperasi Ponorogo.

Pada Jumat 18 Desember 2020 beberapa anggota dan calon anggota “KSU ISAA” yang berasal dari Wonogiri. Didampingi oleh anggota LPKSM KN (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keadilan Nusantara) Wonogiri. mencoba mendatangi kantor pusat “KSU ISAA” dengan maksud bersilaturahmi dengan pengurus, serta untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai anggota di “KSU ISAA”.

Baca juga :
Koperasi Mingguan (Bang Plecit) Diduga Mengelabuhi Anggota dan Calon Anggotanya
Dari kiri, Dhoiri (Pimpinan cabang), tengah Tarji Pemilik KSU ISAA), kanan “St” Anggota dari Kab. Wonogiri.

“St” (nama inisial) salah satu wanita berusia 40 tahun anggota dari Wonogiri yang ikut datang ke kantor KSU ISAA mengungkapkan, “sudah sekitar 3 jam di kantor tidak ada satupun anggota yang datang ke kantor untuk mengangsur, atau mencairkan penjaman di kantor tersebut, layaknya Kantor Koperasi di Kabupaten Wonogiri. ” ujar ST.

Pernyataan ini dibenarkan oleh “Yd”(nama inisial), laki- laki 30 tahun warga yang tinggal di Dukuh Krajan RT. 03 RW. 02 Desa Pulung Merdiko Kec. Pulung, sekitar kantor “KSU ISSA” menerangkan “Koperasi tersebut setahu saya milik pribadi pak Tarji. Karena setiap harinya tidak tidak ada anggota yang keluar masuk kantor, hanya kalau pagi karyawan datang dan keluar lagi, begitu pula kalau sore hari juga ada karyawan yang masuk lalu keluar lagi untuk pulang, dan warga sekitar kalau mau pinjam atau mau jadi anggota ditolak. ” penjelasan Yd.

Menurut Dhoiri selaku Pimpinan Cabang “KSU ISAA” membenarkan bahwa sejak awal masuk ke wilayah Kabupaten Wonogiri sampai sekarang belum ada anggota yang berasal dari Wonogiri diundang dalam RAT, pihaknya meminta maaf kepada anggota dan calon anggota yang saat itu datang ke kantor.

Mengenai penggunaan Badan Hukum KSU Karya Niaga Wonogiri, memang pihak pengurus KSU ISSA pada waktu mau melebarkan sayap ke Wonogiri harus mempunyai kantor cabang di wilayah Wonogiri dan ketika mau mengurus ijin kantor cabang di Wonogiri oleh pihak Dinas Koperasi disarankan untuk meminjam BH KSU Karya Niaga Wonogiri sebagai Formalitas. Walaupun secara administratif anggota tersebut masuk di pembukuan dan daftar anggotanya di KSU ISAA Ponorogo.

Baca juga :

Di tempat terpisah Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H. sebagai Advokad Kantor Hukum Nenggala Alugoro Surabaya yang berkolaborasi dengan LPKSM KN Wonogiri, berpendapat Koperasi merupakan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota koperasi dan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Rapat Anggota adalah rapat yang di selenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas. Sedangkan sahnya pelaksanaan Rapat Anggota yaitu jumlah minimal peserta yang hadir dalam rapat harus memenuhi Kuorum.

“Wonogiri adalah salah satu kabupaten yang sudah memiliki Peratuan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Dimana salah satu prinsipnya adalah perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. ” ungkap dari Joko Prasetyo yang sering disebut (Bang Jack). Oleh karena itu Koperasi-koperasi yang masuk dan beropesasional di Wonogiri harus tunduk dan patuh terhadap Peraturan Daerah Tersebut agar tidak mendapat sanksi baik secara administratif atau pada ketentuan pidananya.

(Ed)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *