Abaikan Protokol Kesehatan, Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Berikan Sanksi Tegas
www.suryanenggala.id– Jakarta. Senin, 21 Desember 2020 bertempat di pertokoan Harco Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penegakan Protokol Kesehatan dilakukan oleh tiga pilar diantaranya Kasatpol PP Kacamatan Sawah Besar Darwis Silitonga, didampingi Wadanramil 02 Kapten Inf Amin, Babinsa Kelurahan Pasar Baru Pelda Ujung Djamsari, Brigadir Kepala Tony Susanto mewakili Polsek Sawah Besar, serta jajaran Unit Satuan Kerja Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar.
Giat yang dilakukan hari ini ialah salah satu bukti nyata atas penegakan Pergub 101 tahun 2020, perubahan atas Pergub. No 79 Th 2020 tentang tentang protokol kesehatan.
Dalam penegakan ini banyak sekali diketemukan toko-toko pelanggar tentang protokol kesehatan, dengan tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan dan diantaranya merupakan adalah : Toko Sentosa (## SALON) Lt. 1 No. 132, Toko Mas Lancar Jaya Lt. 1 No. 133, Toko MTX Professional Hair Carw Lt. 1 No. 117, 118. Pada kesempatan tersebut sanksi bagi toko yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 101 tahun 2020 perubahan atas Pergub No. 79 dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai tindakan penyegelan.


Seperti yang disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Kelurahan Pasar Baru Fino Amirza ketika ditemui awak media.
Pada kesempatan yang sama Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Bp. Darwis F. Silitonga mengatakan, “kita akan terus malaksanakan protokol kesehatan sesuai atensi pimpinan dan mengacu pada Pergub No. 101 tahun 2020, perubahan atas Pergub No. 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa PSBB Transisi,” pungkas Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar.
Kegiatan ini merupakan bentuk dari antisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dimana peningkatannya sangat signifikan terutama penyebaranya melalui tempat keramaian, seperti pasar, pertokoan dan tidak terkecuali di mall.
(Bly)