Forkompimcam Gemuh Melaksanakan Operasi Yustisi Untuk Menekan Penyebaran Corona
www.suryanenggala.id– Kendal. Tingginya penyebaran Covid-19 dan melonjaknya pasien terkonfirmasi positif di Kab. Kendal mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran virus tersebut. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gemuh (FORKOMPIMCAM) hari ini, Rabu (16/12/2020) melaksanakan giat operasi yustisi disekitar pertigaan Desa Sedayu Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.
Sebelum melaksanakan kegiatan operasi, personil yang terlibat diberikan arahan langsung oleh Camat Gemuh M. Fatoni S.H, Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar S.H,turut serta Danramil 06 Gemuh Kpt. Kav. Jatmiko. Camat Gemuh beserta Sekcam Seto.S.sos, menyampaikan bahwa kegiatan yustisi merupakan program pemerintah untuk pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta peraturan Bupati Kendal No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan. ” katanya.
Baca juga :
Adapun petugas yang terlibat meliputi unsur POLRI sebanyak 15 personil dari Polsek Gemuh, 8 personil TNI dari Koramil 06 Gemuh, Trantib 3 personil, ASN 7 Personil, PERS 7 personil dan LINMAS 2 personil.
Sementara itu Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar S.H menghimbau kepada seluruh personil, Dalam pelaksanaannya agar dilakukan dengan humanis, Sopan dan tidak arogansi serta tidak menunjukkan sikap kontraproduktif terhadap Masyarakat.
“Berikan himbauan dan teguran penindakan denda administrasi berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” Jelas Kapolsek
Dalam operasi yustisi tersebut Kapolsek Gemuh juga menyampaikan agar masyarakat tidak lupa selalu memakai masker. Jangan memakai masker disaat ada petugas saja. “Salus Populi Supremilex exto, Keselamatan rakyat merupakan Hukum yang tertinggi. ” pungkasnya
Dari hasil operasi tersebut terjaring sebanyak 40 ( Empat puluh) orang pelanggar yang tidak memakai masker. Dari jumlah pelanggar tersebut diberikan himbauan dan penindakan diantaranya, 18 orang mendapat teguran Lisan, 8 orang diberi sanksi sosial, 11 orang diberi sanksi fisik dan 2 orang dikenakan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000,-.
(ABS)