18 Tempat Karaoke Liar Disekitar Masjid Agung Jawa Tengah Diratakan Satpol PP
www.suryanenggala.id– Jawa Tengah. Sejumlah 18 tempat karaoke liar yang berada di kawasan relokasi Pasar Johar, Jl. Arteri Soekarno Hatta Semarang hari ini Rabu, 16 Desember 2020 dibongkar dan diratakan oleh Satpol PP Kota Semarang. Tempat karaoke tersebut dibongkar karena menyalahi aturan dan berdiri diatas lahan milik orang lain.
Dengan mengerahkan dua unit alat berat exavator, petugas merobohkan bangunan tersebut. Para pemilik maupun pengelola tempat hiburan tersebut hanya bisa pasrah menyaksikan tempat usaha mereka diratakan menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menerangkan bahwa eksekusi bangunan karaoke liar tersebut merupakan tindak lanjut dari pembongkaran yang pernah dilakukan pada tahun 2019 lalu. “Pernah kita bongkar, kata mereka ini untuk kafe dan sudah ada pernyataan apabila nantinya digunakan untuk tempat karaoke, Satpol PP dipersilahkan untuk meratakan bangunan.” Jelas Fajar.
Kegiatan ini juga telah mendapat rekomendasi dari pihak Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Dimana sebelumnya dinas telah memberikan peringatan kepada pihak pengusaha karaoke untuk membubarkan tempat usahanya. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Fajar menambahkan, pembongkaran itu juga untuk menjaga kesucian wilayah Masjid Agung Jawa Tengah, tidak ada tebang pilih. Apabila pemilik menyatakan ada yang tidak dibongkar supaya lapor, nantinya akan segera dibongkar. Pungkas Ka. Satpol PP Kota Semarang.
Menurut Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono bahwa dari pihak kecamatan juga sudah pernah memperingatkan sebanyak tiga kali kepada penanggung-jawab tempat usaha tersebut. Keberadaan bangunan karokean tersebut sudah lebih dari satu tahun. Sebelumnya sudah pernah dibongkar, rencana di alih-fungsi untuk kuliner tetapi kenyataannya tidak untuk kuliner, akhirnya dilakukan penertiban Satpol PP.
(Team)