Ancam Mahfud MD Lewat Sosmed, 4 Tersangka Diringkus Polda Jatim

oleh
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan (Foto:Rt/SuryaNenggala)

Ancam Mahfud MD Lewat Sosmed, 4 Tersangka Diringkus Polda Jatim

www.suryanenggala.id– Surabaya. Empat orang tersangka yang diduga terlibat aksi pemenggalan terhadap Prof. Mahfud MD berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Ke-empat tersebut berinisial MN (38 tahun), AH (39 tahun),MS (37 tahun) dan SH (40 tahun).

Dalam aksinya, mereka membuat sebuah konten Youtube yang berisikan tentang pengancaman dan ujaran kebencian terhadap Ketua Mahkamah (MK) Prof. Mahfud MD.

Konten tersebut sudah menyebar ke beberapa grup Whatsapp salah satu diantaranya yaitu grup “DPW FPI Se-Jatim.

Dalam Pers Release nya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wishnu Andiko menyatakan, “ke-empat tersangka ini melakukan aksinya yaitu menyebarkan ujaran kebencian lewat sebuah akun sosmed yang di unggah oleh salah satu akun Youtube bernama Amazing Pasuruan”.

Ancam Mahfud MD Lewat Sosmed, 4 Tersangka Diringkus Polda Jatim
Ancam Mahfud MD Lewat Sosmed, 4 Tersangka Diringkus Polda Jatim

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan, “anggota telah melakukan jejak digital terhadap akun Youtube diatas dan memang di temukan beberapa grup yang salah satunya adalah Front Pembela IB HRS”.

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti 4 buah ponsel genggam yang isinya adalah grup ajakan untuk membenci Prof.Mahfud MD. Tersangka juga merupakan salah satu simpatisan HRS.

“Atas perbuatan mereka ini, kami sudah menetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tambah Trunoyudo.

(Rt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *