Pers Release Kasus Pemenggalan Mahfud MD

oleh
Para Tersangka penyebar ujaran kebencian (Foto:Rt/SuryaNenggala)

Pers Release Kasus Pemenggalan Mahfud MD

www.suryanenggala.id– Surabaya. Hari ini, Minggu tanggal 13 Desember 2020, Polda Jatim adakan giat pers release kasus pemenggalan Mahfud MD yang bertempat di Gedung Bidang Humas Ruang Konferensi Pers, agenda yang sudah dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB dan di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
1.Muchammad Nawani S.H. 38 tahun (Gus Nawawi);
2.Abdul Hakam 39 tahun;
3.Moch.Sirojuddin 37 tahun;
4.Samsul Hadi 40 tahun.

Kronologinya dari tersangka pertama yang disebut sebagai admin chanel Youtube “Amazing Pasuruan” mengunggah pada Youtube dengan judul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq”.

Barang bukti yang disita dari tersangka Muchammad Nawawi S.H. (Gus Nawawi) adalah handphone merk VIVO warna Biru nomor model VIVO 1902 IMEI 1:866440047791919,IMEI 2:866440047791901 nomer simcard Telkomsel 082245689398.

Barang bukti lainya adalah:
1 (satu) buah HP merk OPPO A5s warna Hitam model CPH 1909 warna Merah dengan nomor simcard 085748434984.
1 (satu) buah HP OPPO F1s warna model CPH 1909 warna Putih dengan simcard 08236600629.
1(satu) buah HP merk REALME C2 model RMX 1941 warna Hitam dengan simcard 082132579043 debgan nomer Whatsapp 081259091043.

Baca juga :
Pers Release Kasus Pemenggalan Mahfud MD
Salah satu barang bukti
Pers Release Kasus Pemenggalan Mahfud MD
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Tersangka Gus Nawawi telah mengunggah video kebeberapa grup Whatsapp yaitu:
1.Grup Whatsapp “DPW FPI Se-Jatim.
2.Grup Whatsapp ” Dzuriyah Bani Sufyan”.
3.Grup Whatsapp ” Amazing Pasuruan”
4.Grup Whatsapp “DPW FPI Lam-Teng”.
5.Grup Whatsapp ” MERAH PUTIH VS LIBERALRADI”.
6.Grup Whatsapp “LDF DPW Pasuruan.

Dan para tersangka mengunggah ke grup Whatsapp lainnya antara lain:
1.Grup Whatsapp ” Komunitas Alumni Sidogiri”
2.Grup Whatsapp ” MADIN MIFTAHUL ULUM”
3.Grup Whatsapp ” MAHABBAH ROSUL”
4.Grup Whatsapp “FRONT PEMBELA IB HRS”.

UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronok, ke-empat tersangka dikenakan pasal-pasal antara lain: Pasal 27 ayat (4),Pasal 45 ayat (4),Dan/Atau Pasal 28 ayat (2),Pasal 45 ayat (3).

Semua pasal diatas mengacu kepada penyebaran ujaran kebencian dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun.

(Rt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *