Habib Rizieq Resmi Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan 10 Jam‘
www.suryanenggala.id– Jakarta. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab atau yang di singkat HRS ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu 13/12/2020.
Rizieq Shihab ditahan karena dua alasan yaitu Objektif dan Subjektif. Penahanan Rizieq Shihab antara lain lebih dari 5 tahun untuk agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mengulang perbuatan itu lagi.
Argo mengatakan menyidik menahan Rizieq Shihab di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember. “Tersangka menjalani tahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari 13/12/2020.
Selama menjalani periksaan Rizieq Shihab di cecar 84 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan.
Sebagaimana penyerahan Rizieq Shihab menyerahkan diri karena di anggap sebagai tersangka atas kasus krumuman di Petamburan yang diduga melanggar peraturan tentang protokol kesehatan Covid-19, dengan jeratan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP .
Kedua tangan Rizieq Shihab diikat Cabel Ties terlihat saat keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju mobil tahanan. Rizieq Shihab terlihat mengangkat kedua tangannya dan sambil mengumandang takbir ALLAH HUAKBAR.
(Tk)