Warga Resah, Diduga Belum Kantongi Ijin Crusher di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kandangan Kediri

oleh
(Foto:Ty/Ny/SuryaNenggala)

Warga Resah, Diduga Belum Kantongi Ijin Crusher di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kandangan Kediri

www.suryanenggala.id– Kediri. Keberadaan usaha Pemecah Batu atau Stone Crusher yang ada di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kandangan Kabupaten Kediri diduga hingga saat ini ternyata dianggap masih ilegal. Pasalnya, pihak pemilik hingga kini belum sepenuhnya mengurus dan melengkapi perizinan yang ditentukan. Padahal menurut informasi warga sekitar usaha tersebut, sudah berjalan sejak tahun 2018. Minimnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat tentunya mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terus berlangsung, (10/22/2020)

Saat tim investigasi menemui beberapa warga sekitar Stone Crusher tersebut beroperasi, warga merasa resah dan terganggu akibat suara bising mesin Crusher. Mereka meminta pihak perusahaan M. Habibi untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga yang bermukim di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kandangan Kab. Kediri sebelum mendirikan Stone Crusher di sekitaran wilayah Desa, apalagi lokasi yang dipakai terkait usaha tersebut menurut keterangan warga setempat masih berupa lahan hijau.

Warga juga siap membuat surat pernyataan keberatan terkait keberadaan Stone Crusher atau pemecah batu di wilayah mereka. Dan meminta pihak-pihak terkait untuk menutup dulu usaha tersebut sebelum semuanya jelas terkait kelengkapan semua ijin-ijinnya.

Saat dikonfirmasi terkait Stone Crusher ini pemilik Mohammad Habibi yang akrab disapa dengan panggilan Bibit ini menjelaskan, “kita sudah punya ijin, PT. Berkah Bumi beroperasi mulai 2019 dan saya hanya pengelola saja, yang punya Gus Mad pendiri Pondok Gringging Ngoro Jombang, dan semua warga juga sudah tahu dan tidak ada yang komplain malahan janda-janda di sekitar usaha Stone Crusher tersebut di beri santunan dan bantuan. ” penjelasan Bibit kepada awak media.

Baca juga :
Warga Resah, Diduga Belum Kantongi Ijin Crusher di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kandangan Kediri
Warga Resah, Diduga Belum Kantongi Ijin Crusher di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kandangan Kediri

Ditempat yang berbeda Tim menemui Achmad Zaki pemilik Pondok Gringging Ngoro Jombang atau yang sering dipanggil Gus Mad menjelaskan, “benar yang punya saya tapi semua saya serahkan ke Pak Bibit terkait ijin pengelolaan dan lain-lain, kalau pakai nama saya pasti semua lancar mas, tapi saya tidak mau nama saya dibawa-bawa. Karena disini saya sebagai panutan. Banyak orang dan usaha seperti ini yang tidak mempunyai ijin juga beroperasi meskipun ditulis di lebih dari sepuluh media tapi tidak ada tindakan tho, bisa di cek semua mas, kalau ini ijin cuman belum dapat rekom dari Bu Harianti Bupati Kediri kalau semua sudah ada ijin PT-nya. ” jelas Gus Mad ke awak media saat ditemui di pondoknya.

Dendy Nur Ali Anggota LSM Jaka Surya Kediri yang juga mendapat laporan warga memberikan komentar terkait keluhan warga soal adanya Mesin Pemecah Batu atau Stone Crusher di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kabupaten Kediri yang diduga tanpa ijin yang jelas. “Pihak LSM Jaka Surya akan kawal terus masalah ini, apabila tidak ada tindakan tegas dari Polres Kediri, akan kita laporkan ke Polda Jawa Timur. Pemilik usaha crusher yang dirasa tidak jelas ijinnya harus ditutup dulu dan jangan beroperasi,” tegasnya.

Secara terpisah saat dihubungi wartawan Surya Nenggala Joko Prasetyo S,Sy., S.H., M.H. seorang Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Surabaya yang lebih akrab di panggil Bang Jack memaparkan pengusaha-pengusaha Pemecah Batu atau Stone Crusher yang terus beroperasi tanpa melengkapi izin usaha perindustrian dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya , IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

(Ty,Ny)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *