Kecamatan Palmerah Gencarkan Operasi Yustisi
www.suryanenggala.id– Jakarta. Operasi yustisi masih terus digencarkan di Palmerah rapatnya di jalan Kemanggisan Utama Raya (Tugu Manggis) Kelurahan Kemanggisan pada Kamis (10/12/2020) pagi pukul 9:00 WIB.
Warga pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda dan kerja sosial. Dan hari ini (Kamis) ada 2 pelanggar yang dikenakan sanksi denda Rp 200.000,- disertai surat pernyataan, ada juga pelanggar yang jumlahnya mencapai 24 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
Operasi yustisi ini digelar di jalan Kemanggisan Utama Raya (Tugu Manggis) Kelurahan Kemanggisan dihadiri langsung oleh:
- PLT Kasatpol PP Kecamatan Palmerah
- Kasatpel Perhubungan
- Polsek Palmerah
- Koramil GP 03
- Kasatpol PP Kelurahan Kemanggisan
- Personil puskesmas Kelurahan Palmerah.
- Personil Satpol kecamatan dan kelurahan
- Personil Perhubungan
- PJLP kelurahan Palmerah
- FKDM.

PLT Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Bapak Teguh mengatakan dalam rangkai memutus mata rantai Covid-19 selain memberikan himbauan juga peringatan supaya aparat lebih tegas saat dilakukan operasi yustisi ini. “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat sadar pentingnya memakai masker dalam aktivitas di luar rumah,” tutur Teguh.
“Dengan operasi yustisi ini diharapkan masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” imbuhnya kepada wartawan Surya Nenggala, Kamis 10/12/2020. Juga disampaikan pada saat dilaksanakan kegiatan tersebut keadaan sangat kondusif aman dan terkendali.
(Tk)