Mikrofon BPN Tidak Berbunyi, Nasib Perpanjangan SHGB Rusun Kebun Kacang Menggantung
www.suryanenggala.id– Jakarta. Dengan alasan yang tidak jelas, mikrofon yang digunakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak berfungsi dengan baik dalam rapat audiensi dengan Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini membuat nasib perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah susun Kebon Kacang belum menemui titik terang.
Padahal, pada sesi awal absensi peserta sebelum rapat audiensi dimulai, mikrofon berfungsi dengan baik. Akibatnya warga RSKK kecewa karena rapat atau audiensi yang membahas tentang perpanjangan SHGB yang telah ditunggu selama 8 tahun ini terbilang tak sesuai harapan. Harapan kejelasan mengenai nasib perpanjangan SHGB yang berakhir sejak 2012 sirna dalam sekejap.
Rapat audiensi yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta ini melibatkan berbagai pihak seperti: BPN sebagai pihak yang berwenang pemberian hak atas tanah, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL), perwakilan pengurus Forum Komunikasi Warga Rumah Susun Kebon Kacang (FKWRSKK) sebagai wadah komunikasi antar warga dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai pengelola manajemen RSKK. Rapat audiensi digelar melalui zoom meeting ini ikut disaksikan juga oleh sejumlah warga RSKK di halaman depan Masjid Jami Al-Furqon kompleks RSKK pada Senin, (7/12/2020).
Baca juga :
Ketua Forum Komunikasi Warga Rumah Susun Kebon Kacang (FKWRSKK), Roni Fathurrahman sangat menyanyangkan atas peristiwa gangguan mikrofon pihak BPN sehingga BPN tidak bisa mengeluarkan pernyataannya mengenai status dan nasib perpanjangan SHGB RSKK. Pasalnya upaya yang sejak lama dinantikan tersebut terkesan sia-sia.
“Sangat disayangkan mikrofon BPN tak berfungsi pada saat mendapatkan giliran untuk berbicara. Padahal waktu awal rapat zoom meeting, suara dari BPN bisa terdengar dengan baik. Dengan rapat audiensi ini saya dan warga rusun ini sangat berharap bisa mendapatkan kejelasan mengenai status dan nasib perpanjangan SHGB yang sudah habis masa berlakunya sejak 8 tahun yang lalu. Kenyataannya hari ini belum susuai harapan. Dalam pertemuan tadi tidak ada pernyataan dari pihak BPN, (dengan alasan mic nya mati atau kerusakan teknis). Padahal keputusan yang paling kita tunggu justru dari pihak BPN,” papar Roni yang juga Ketua RT. 006/ RW. 01 RSKK kepada wartawan di komplek rusun Kebon Kacang, Senin (7/12/2020).
Dalam rapat audiensi tersebut, warga juga mengharapkan adanya persamaan persepsi mengenai nama pemegang hak atas perpanjangan SHGB. Sebab salah satu persoalan belum diperpanjangnya SHGB RSKK itu karena ada perbedaan persepsi nama pemegang hak pada proses perpanjangan SHGB tersebut. Apakah hak atas nama warga pemegang masing-masing pemilik satuan rumah susun yang di wakili oleh PPPSRS atau atas nama Perum Perumnas.
“Kita tidak masalah SHGB mau diatasnamakan siapa. Yang diharapkan dan diinginkan oleh warga adalah SHGB RSKK diperpanjang. Agar warga mendapat kejelasan, tidak was-was dan khawatir dengan status rumah yang mereka tempati, itu saja,” imbuh Roni.
Baca juga :
Baca juga :
Menurut Roni, dalam rapat audiensi yang semula digelar secara terbatas hanya untuk perwakilan dari masing-masing pihak terkait ini sengaja ia digelar didepan halaman Masjid Al-Furqon dimaksudkan agar para warga masyarakat bisa ikut menyimak dan menyaksikan sendiri secara transparan mengenai status perpanjangan SHGB RSKK yang menjadi lahan tempat tinggalnya. Namun nasib berkata lain, niatan untuk mendapatkan kejelasan SHGB sirna.
Meski kecewa Roni mengatakan masalah perpanjangan SHGB ini sudah diketahui dan didengar oleh publik, terutama para pejabat yang berwenang dalam urusan SHGB. Roni juga berpesan kepada warga RSKK untuk tetap sabar dan tidak bekecil hati. Sebab menurutnya permasalahan ini belum bisa terjawab karena hanya persoalan waktu saja. “Jadi bisa dikatakan bahwa pertemuan hari ini belum mendapatkan hasil seperti yang kita harapkan bersama. Saya harap warga jangan berkecil hati, karena saya yakin ini hanya soal waktu saja. Kita harus bersabar dan kontrol emosi,” tambah Roni.
Tak hanya Roni, seorang warga rusun, Adis Hidayat mengatakan, selain perpanjangan SHGB ia juga berharap agar ada perhatian lebih mengenai bangunan fisik RSKK yang sudah rusak dan tak terawat akibat termakan usia.
“Selain perpanjangan HGB kami juga berharap ada perhatian dari pihak terkait untuk memperbaiki banguan dan fasilitas rusun yang sudah rusak. Sebab kami tidak mampu membiayai untuk perbaikan fisik bangunan rusun yang sudah banyak kerusakan ini. Bangunan rusun Kebon Kacang ini sudah tua dibangun pada tahun 1985 jadi perlu ada perbaikan,“ papar Adis berapi-api.
Sebagai info, masa berlaku sertifikat tanah untuk 8 Blok di Rumah Susun Kebon Kacang yang terletak di Jalan Kebon Kacang 11, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat ini sudah berakhir sejak November 2012. Posisi rusun ini sendiri sangat strategis karena berdekatan dengan Pasar Tanah Abang dan Pusat bisnis kawasan Jalan M. H. Thamrin. Plaza Indonesia, Grand Indonesia, dan Thamrin City.
(Tk)