“Fi” Gadis Desa Selokajang, Kabupaten Blitar Jadi Korban Pemberangkatan TKI Non Prosedural

oleh -1796 Dilihat
(Foto:Fe/SuryaNenggala)

“Fi” Gadis Desa Selokajang, Kabupaten Blitar Jadi Korban Pemberangkatan TKI Non Prosedural

www.suryanenggala.id– Blitar. Minggu (6/12/2020) Gadis warga desa Selokajang “Fi” (19th) anak dari Indah Andriani (41th) warga kurang mampu pedagang sayuran pasar pagi di Rejotangan asal Desa Selokajang RT. 02/04 Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar telah menjadi korban pemberangkatan TKI Non Prosedural oleh ulah oknum diduga mengaku PL (petugas lapangan). Sebut saja Ai laki-laki tetangga desa umur 45tahun warga Desa Kerjen, Kec. Srengat Kab. Blitar, karena ketidak tahuan orang tua “Fi” akhirnya mengadukan permasalahan ini kepada JPKP-Blitar (jaring pendamping kebijakan pemerintah di terima saudara “Sukamto” dan Choirul Fuad kemudian diteruskan ke Dinas tenaga kerja Kab. Blitar, Kamis (3/12/2020) saat di konfirmasi media Surya Nenggala di sekretariat JPKP Dusun Genengan, Desa Sanankulon.

Siti Robitah petugas fungsional disnaker Kab. Blitar yang menerima pengaduan tertulis JPKP yang disampaikan a/n Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Kabid Penta dan Pkk” Ir. Yudi Priyono,M.SI melalui Jarun staf penindakan disnaker. Sayangnya penyidik PNS di lingkungan Dinas tenaga kerja Kab. Blitar telah meninggal 1 (satu) tahun yang lalu seperti dituturkan Jarun (disnaker) pada Surya Nenggala, namun berkas-berkas pengaduan ibu Indah Andriani diterima Siti Robitah fungsionaris petugas Disnaker Blitar,kamis (3/12).

Dari keterangan ibu korban mengaku mengenal istilah PL dari seseorang laki-laki berinisial Ai (41tahun) warga Desa Kerjen, Kec. Srengat, jelasnya pada Surya Nenggala. Menurut Totok laki-laki 47th ketua RT. 02/04 didapat keterangan bahwa “Fi’ yang semula sekolah di SMPN (sekolah menengah pertama negeri) diselokajang belum sempat lulus karena faktor Broken home, akibat kejadian itu Fi akhirnya menjadi Tki ujar totok.

Baca juga :

Secara terpisah saat dihubungi Surya Nenggala, Joko Prasetyo S,Sy, S.H.,M.H. seorang akademisi hukum dan praktisi hukum yang lebih akrab di panggil Bang Jack memaparkan tindakan pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara resmi dan prosedural kini sudah diatur dalam Undang-Undang , UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran. Atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
Masih kata bang Jack, didalam Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan pekerja migran. Atau, menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

“Ini harus jadi perhatian yang serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda. Jangan sampai ada mal administrasi penempatan pekerja migran. melanjutkan, pemberlakukan hukum tersebut utamanya ditujukan untuk aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Sebab, dalam UU PPMI masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah. Sedangkan fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan, seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

"Fi" Gadis Desa Selokajang, Kabupaten Blitar Jadi Korban Pemberangkatan TKI Non Prosedural
KTP Korban dan Ibu kandung
Baca juga :

Hukum tersebut juga berlakuk bagi perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Sebab, dalam UU PPMI pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia(BP3MI), atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun. Pungkas Bang Jack pakar hukum di kantor hukum nenggala alugoro Surabaya.

tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.

“Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang.”

JPKP berharaf disnaker Kabupaten Blitar bisa segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut oknum dan perusahaan yang telah memberangkatkan “Fi” secara non prosedural ini,karena diduga masih banyak “Fi” yang lain menjadi korban kejahatan terorganisir ini pungkasnya.

(Fe)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *