Polres Cimahi Tangkap Lima Pelaku Bandar Narkoba

oleh
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin sedang memperlihatkan barang bukti dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi. (Sumber Humas Polres Cimahi)

Polres Cimahi Tangkap Lima Pelaku Bandar Narkoba

www.suryanenggala.id– Cimahi. Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis atau gorila berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi. Para pelaku itu adalah RM warga Cililin, AJ warga Cidadap, MA warga Cililin, AY warga Melong, dan MJ warga Ngamprah.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya di wilayah hukum Polres Cimahi digelar pada 18-28 November 2020 lalu. Selain di Cimahi, operasi tersebut dilakukan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Selama Operasi Antik Lodaya dari tanggal 18-28 November 2020, ada lima tersangka yang kami amankan dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi jalan Amir Mahmud, Jumat 4 Desember 2020.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika itu ialah RM warga Cililin, AJ warga Cidadap, MA warga Cililin, AY warga Melong, dan MJ warga Ngamprah. Kelima tersangka tersebut berperan sebagai pengedar.

Baca juga :
Polres Cimahi Tangkap Lima Pelaku Bandar Narkoba
Polres Cimahi Tangkap Lima Pelaku Bandar Narkoba

“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, diantaranya ialah 91,93 gr sabu, 1,501 gr tembakau sintetis, 4 alat timbangan, 7 alat komunikasi, 12 lakban dan 8 pak plastik,” terang Indra.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” lanjutnya.

Kasat Narkoba AKP Nasrudin menambahkan, pelaku beraksi di wilayah Cimahi Utara, Cihampelas, Cililin, dan Ngamprah. Mereka mengedarkan narkoba secara online dan sistem tempel, dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar. “Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu-sabu infonya dapat barang dari lapas. Sementara untuk tembakau sintetis, kami masih kembangkan,” terangnya.

Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang haram tersebut secara online dan sistem tempel, dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar. “Sistem penjualannya ada online, ada tempel. Sasarannya dari mulai pelajar hingga dewasa,” katanya.

Salah seorang tersangka, RM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di dalam lapas. Dia belum pernah ketemu dan hanya melakukan komunikasi melalui HP. Para tersangka tersebut pada saat ini dilakukan penahanan guna proses penyidikan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Cimahi.

(Dn)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *