Kembali Zona Merah, Kota Bandung Resmi Terapkan PSBB Proporsional

oleh
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Saat Konferensi Pers Terkait PSBB (Sumber : Humas Kota Bandung)

Kembali Zona Merah, Kota Bandung Resmi Terapkan PSBB Proporsional

www.suryanenggala.id– Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Kembali lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan proporsional setelah direvisinya peraturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

PSBB proporsional akan diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) direvisi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dari kembalinya Kota Bandung masuk dalam zona merah Covid-19.

“Ya, Kota Bandung kembali terapkan PSBB proporsional. Perwalnya segera direvisi secepatnya,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, setelah dua minggu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat berlangsung ternyata Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020. Total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881.

Temuan kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan.

Baca juga :

“Menurut hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment. Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi. ” ujarnya.

Dalam Keterangnya saat ini keterisian ruang isolasi di beberapa rumah sakit Kota Bandung sudah mencapai 87,15%. Masih tersisa 116 tempat tidur dari total 903 tempat tidur yang disediakan.

“Khusus untuk OTG, keterisian ruang isolasi (Hotel) sudah mencapai 64,06%, masih tersedia 23 tempat tidur dari total 64 tempat tidur yang disediakan. Kita berharap tentunya tidak ada yang mengisi lagi di waktu kedepan,” imbuhnya.

Kembali Zona Merah, Kota Bandung Resmi Terapkan PSBB Proporsional

Menurut Oded, dengan adanya penerapan PSBB Proporsional ini, sejumlah aturan harus diikuti oleh warga Kota Bandung salah satunya menutup jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Terkait penutupan jalan, Oded M Danial mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas dengan Satlantas Polrestabes Bandung terkait titik mana saja yang bakal dilakukan penutupan jalan.

“Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipati Ukur,” tuturnya.

Baca juga :

Tak hanya itu, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

Ia menambahkan, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya. Dan wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen.

“Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70% WFH – 30 bekerja, penutupan fasilitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan massif.

“Kota Bandung sangat serius menghadapi pandemi ini, dimana angka penambahan kasus harian konfirmasi positif diperoleh dari hasil swab test di laboratorium. Setelah terkonfirmasi langsung dilakukan pelacakan/penyelidikan epidemiologi kepada kontak yang diikuti dengan swab test kepada orang-orang yang berkontak erat dengan orang yang sudah terkonfirmasi positif tersebut. ” pungkasnya.

(Dn)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *