Dugaan Korupsi Alkes RSUD Dr. Soewondo, Diduga Negara Dirugikan 3,2 M
www.suryanenggala.id – Kendal. Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Soewondo Kendal yang terjadi pada tahun 2013. Pengungkapan ini terungkap dari audit BPKP Provinsi Jawa Tengah bahwa terdapat kerugian negara sebesar 3,2 miliar dari hasil pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran dan KB.
Dari hasil audit BPKP Jawa tengah, diketahui bahwa pengadaan tersebut terdiri dari 15 item barang diantaranya adalah Anesthesia Machine, Electrosurgical Unit, Operating Table, Operating lamp, Traction, Shortwave Diathermy, Ent Diagnostic, Dental Unit + Accessories, Infusion Pump, Bedside Monitor, Suction Pump, Incubator, ECG, Chemistry Analyzer dan Hematologi Analyzer. Sedangkan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai 14,3 miliar, namun dalam praktiknya dana yang terpakai hanya sejumlah 9,6 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendal, Dani K Daulay mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Kejari Kendal telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Zainal Arifin (ZA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. Soewondo yang membuat perjanjian pengadaan tersebut dan Enny Kusumawati (EK) kala itu menjabat direktur perusahaan yang melakukan pengadaan.
“Saat ini proses perkara tersebut telah masuk pada pelimpahan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan. Sedangkan kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari, dan telah kami titipkan di sel tahanan Polres Kendal. ” ujar Dani K Daulay seusai melakukan pemeriksaan kedua tersangka di Kantor Kejari Kendal pada Selasa (24/11/2020).
Baca juga :
Menurut Dani K Daulay, ZA melakukan penentuan harga barang tanpa melakukan survei dan tidak memperhitungkan potongan harga yang diberikan oleh pihak distributor. Bahkan spesifikasi yang dibuat diarahkan kepada merek tertentu.
Disisi lain, terdapat merek barang yang dijual oleh EK tidak memiliki izin edar dan mengambil keuntungan melebihi batas keuntungan yang ditetapkan dalam undang-undang yakni 15%. Atas perbuatan itu kedua tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ” tambah Dani K Daulay. Menurutnya saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan barang bukti lain dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, Kejaksaan juga tidak menampik jika nantinya akan muncul tersangka baru. “Bisa dimungkinkan muncul tersangka lain sebagai hasil dari pengumpulan bukti lainnya. Namun saat ini hanya ada dua saja karena barang bukti masih mengarah kepada dua orang itu saja. ” pungkasnya.
(TIM)