Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh BNN
www.suryanenggala.id– Jakarta. BNN memusnahkan 2.535,12 gram sabu dan 150.732,19 gram daun ganja , 56,57 gram biji ganja, 49.950 butir ekstasi di kantor BNN jalan Letjen M.T. Haryono No. 11 RT. 01/ RW. 06 Cawang ,Kecamatan Kramat jati, Jakarta timur, Rabu 2/12/2020.
Untuk ke delapan kalinya di tahun 2020, badan narkotika nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sebanyak 8 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 2.535,12 gram sabu dan 150.732,19 gram daun ganja, 56,56 gram biji ganja, 49.950 butir ekstasi telah di sisihkan sebelumnya, 24,08 gram sabu ditambah 169,51 gram daun ganja, 2,44 gram biji ganja, 50 butir ekstasi guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang di musnahkan sebanyak 2.535,12 gram sabu dan 150.732,19 gram daun ganja, 56,56 gram biji ganja dan 49.950 butir ekstasi.
Dari pengungkapan kedelapan kasus tersebut , BNN mengamankan 24 tersangka dengan kronologi singkat penangkapan sebagai berikut:
- Setengah kilogram sabu di selundupkan lewat jalur udara.
Dua orang pria berinisial M dan MD diamankan oleh petugas BNN atas barang bukti sabu seberat 504,5 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika dengan menggunakan jalur udara. Menindaklanjuti informasi tersebut tim BNN melakukan penyidikan dan mengamankan seorang penumpang pesawat tujuan Kualanamu, Medan-Sukarno Hatta, Tangerang , Jumat 16/10/2020 sekitar pukul 07.30 WIB sesaat setelah mendarat.
Baca juga :
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang di sembunyikan di dalam sepatu. Berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka yang akan menerima sabu tersebut. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di jalan Tumaritis RT. 001 RW. 002 kecamatan Serpong, Tangerang, petugas menangkap tersangka M saat sedang menerima barang dari tersangka MD. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor BNN, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial J (orang yang menyuruh tersangka M) masih dalam pengejaran.
- Sabu seberat 504,7 gram ditemukan dalam sepatu, berawal dari kecurigaan petugas bea cukai bandara Soekarno Hatta terhadap salah satu penumpang Lion air dengan rute penerbangan Kualanamu-Jakarta yang berinisial D. Ternyata D melakukan sejumlah komunikasi dengan seseorang, dan akhirnya tim BNN berhasil membekuk di kawasan Pulo Gadung saat hendak bertransaksi dengan pria berinisial I.
Tim BNN menemukan 504,7 gram sabu didalam sepatu yang di pakai D, dan D mengaku diperintah oleh A (masih dalam pencarian) untuk mengantar sabu tersebut dan di janjikan upah 20 juta rupiah.
Baca juga :


- Ganja 2,1 kg disita dari jaringan narkotika di Makasar pada 4/11/2020. Awalnya petugas mengamankan RH dengan barang bukti ganja seberat 1,9 kg, usai menerima paket di daerah Petani, Makasar. Petugas juga menangkap MZ . Petugas juga mengamankan MIS dengan barang bukti ganja seberat 176 gram, di daerah Gowa.
- Pengungkapan ribuan gram daun ganja kering melalui paket ekspedisi. Petugas BNN juga mengamankan bungkus alumunium foil diduga berisi daun ganja kering seberat 3.854 gram dari paket ekspedisi. Barang tersebut disamarkan di sebuah kardus berisi alat panjat tebing. Petugas menangkap tersangka TRH setelah ia menerima ppaketpada hari Rabu 4/11/2020 sekitar pukul 17.00 WITA di SPBU jalan Urip Sumoharjo, Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Setelah menangkap TRR dan mengaku diperintah oleh seorang berinisial E alias Anto dan tersangka AA di jalan Dr. Leimena, Makasar Sulawesi Selatan.
- Ganja 139 kg ditanam di tanah. Petugas BNN mengamankan tersangka berinisial Z, SU, SAT, SA di Gedung Kapur, Medan, Sumatera Utara, pada 9/10/2020. Ganja kering ditanam di tanah sebanyak 136 bungkus kotak seberat 139,77 kg. Atas perbuatannya, terdangka di kenakan pasal 114 ayat 2 , pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 2 , pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
- MDMA 50.000 butir ditanam dekat kandang ayam, lagi-lagi BNN berhasil bongkar penyelundupan 50.000 butir MDMA dengan
berat total 23.111 gram di wilayah Dusun Rumah Blang, Aceh Utara, Senin 16/11/2020. BNN mengamankan 6 orang tersangka berinisial R, A, N, ZI, Z dan I. Yang ditemukan dalam ember yang ditanam dekat kandang ayam milik tersangka R. Dari hasil keterangan tersangka, barang bukti tersebut diselundupkan dari Malaysia di tengah perairan Seunuddon, Aceh, dengan menggunakan kapal speedboat.
- Sabu seberat 1.550 gram di depan toko waralaba. 18/11/2020 di depan toko waralaba di jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. BNN menangkap pelaku berinisial YAS alias Jekho dan MD alias Mario karena kedapatan menerima paket narkotika jenis sabu sekitar 1.550 gram, hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan di kontrakan tempat tinggal YAS, BNN berhasil mengamankan SGN.
(Tk)