Kasus Laka Lantas Ngawi Divonis Hukuman Penjara
www.suryanenggala.id– Ngawi. Sidang Laka Lantas yang digelar secara terbuka di Kejaksaan Negeri Ngawi Jawa Timur akhirnya selesai dengan putusan vonis hukuman penjara pada Sunarto Rino.
Kejadian ini bermula dari kasus kecelakaan parah yang terjadi pada Senin, 27/07/20 di jalan raya Ngawi–Bojonegoro Km 04-05 tepatnya di Ngawi Purba Kabupaten Ngawi, kecelakaan ini melibatkan mobil Avanza yang dikendarai oleh Sunarto Rino. Sunarto seharusnya dilarang mengemudikan mobil karena tidak memiliki SIM. Akibat kelalaiannya, Sunarto menabrak 3 pengendara sepeda motor hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Korban yang lain mengalami luka-luka serta sepeda motornya rusak parah.
Setelah melalui proses persidangan dengan Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2020/Pengadilan Negeri Ngawi, akhirnya palu hakim menetapkan hukuman kepada terdakwa Sunarto Rino.
Caira Nur Budi Hartanto, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi Surya Nenggala via pesan WhatsApp menjelaskan terkait hasil proses persidangan terdakwa Sunarto Rino.
Baca juga :
“Sunarto Rino akhirnya dinyatakan bersalah dengan bukti-bukti sah dan meyakinkan. Pengadilan Negeri Ngawi mengganjar hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp. 2.000.000,- (2 juta rupiah) subsider 2 bulan pada sidang hari Kamis tanggal 26 November 2020,” kata Cakra ditulis di WhatsApp pribadinya. Namun Cakra belum menerima Amar Putusannya.
Solikin, orang tua Almarhum Yuda Aji Pangestu salah satu korban meninggal dalam kecelakaan ini saat di temui Surya Nenggala mengatakan, “apapun keputusan sidang pengadilan pasti saya terima. Walaupun sedikit kecewa karena dalam sidang putusan saya tidak diundang. Saya hanya ikut sidang satu kali pada saat sidang pemanggilan saksi-saksi,” kata Solikin.
Ada hal lain yang disampaikan Solikin yang mengganjal di hati. Masalah Janji Sunarto Rino (terdakwa) yang disampaikan dalam persidangan bahwa, “Sunarto Rino berjanji kepada sidang pengadilan akan menanggung semua biaya mulai awal sampai akhir. Namun nyatanya ingkar janji, walaupun janji itu mendapat tanggapan serius dari Majelis Hakim namun tetap ingkar janji. Masalah sepeda motor yang hancur juga bagaimana? Belum ada kejelasan. Maka dari itu jangan sampai mobil yang menabrak anak saya sampai meninggal dikeluarkan dari Polres sebelum ada kesepakatan dari keluarga korban. Ini harapan saya kepada Polres Ngawi. Namun Diah, yang mengaku-ngaku istri siri Sunarto Rino menolah mentah-mentah,” keluh Solikin.
(Wid)