Sanksi Tegas Menanti Bagi Yang Melanggar Perda Tarif Parkir

oleh -498 Dilihat
Tarif perda Parkir Kota Madiun (Foto:Ags/SuryaNenggala)

Sanksi Tegas Menanti Bagi Yang Melanggar Perda Tarif Parkir

www.suryanenggala.id– Madiun. Isu tentang adanya juru parkir yang meminta tarif tidak sesuai aturan sampai juga ke telinga Wali Kota Madiun. Maidi orang No. 1 di Pemerintahan Kota Madiun itu langsung memberikan peringatan keras bagi juru parkir yang melanggar Perda besaran tarif. Dan langsung memberikan himbauan pada jajarannya untuk melakukan pengawasan, Minggu, 29/11/2020.

Maidi menjelaskan bahwa juru parkir yang kedapatan menarik tarif parkir melebihi batas dan tidak sesuai aturan, siap-siap berurusan dengan hukum. ‘”Itu namanya pungli, jelas tidak boleh. Kalau sampai dinaikkan saya tangkap semua. ” katanya.

Tarif parkir harus sesuai Perda Kota Madiun No. 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Perda tersebut merupakan perubahan dari perda sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 silam.

Sanksi Tegas Menanti Bagi Yang Melanggar Perda Tarif Parkir
juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan

Besaran tarif parkir untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis, sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah). Untuk kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenis sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Mobil ukuran sedan, pikap, dan kendaraan sejenis sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), tarif parkir kendaraan roda tiga sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk sepeda motor Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan sepeda Rp. 500,- (lima ratus rupiah).

Tidak boleh meminta tarif parkir di atas perda tersebut, dan yang kedapatan membandel siap-siap berurusan dengan petugas. ” Kalau parkir ya parkir saja, harus sesuai aturan dan jangan menaikkan tarif. Warga tidak boleh dirugikan, akan ada petugas yang keliling dan menyamar. Kalau ada yang masih nakal, saya akan ambil langkah hukum. ” tegasnya.

Juru parkir harus bekerja sesuai aturan. Artinya, tidak boleh pakai aturan sendiri. ” Aturannya sudah jelas, harus dipatuhi. Jangan membuat aturan sendiri. Ini jelas tidak diperbolehkan. Saya harap semua bekerja dengan jujur dan baik ke depannya. ” pungkasnya.

(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *