Laporkan Asisten Nikita Mirzani ke Polda, Budianto Masukkan Pasal 353
www.suryanenggala.id– Jakarta. Kasus penganiayaan yang dialami mantan manajer Lucinta Luna, ‘Isa Zega’ beberapa waktu lalu, kembali dilaporkan ke polisi karena laporan di Polsek Pancoran Jakarta Selatan. Ternyata tidak memasukkan Pasal 353 yang bisa menjerat otak di balik kasus penganiayaan ini.
Budi menuturkan, pihaknya tidak mau hanya pelaku yang dijerat. Dalang di balik kasus ini juga dituntut harus bertanggung jawab. Sebab pelaku penganiayaan hanya menerima order.
Dhea Hanifa Putri, asisten Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jum’at (27/11/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Dhea dilaporkan oleh pria bernama Budianto Tahapary yang merupakan kerabat dari pelaku penganiayaan terhadap Isa Zega, mantan manajer Lucinta Luna.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/7072/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 27 November 2020. Dhea dilaporkan dengan Pasal 353 KUHP terkait penganiayan disertai perencanaan.
Baca juga :
“Kenapa Pasal 353 KUHP ini harus saya terapkan kepada pihak terlapor Dhea dan kawan-kawan, karena mengingat profesi pekerjaan saya dan saudara-saudara di perantauan lebih banyak menjadi debt collector. Sehingga segala pekerjaan atau order yang diterima, itu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Budi kepada Wartawan Surya Nenggala , Sabtu (28/11/2020).
Dhea Hanifa Putri dilaporkan ke polisi karena dia disebut sebagai orang yang memberikan order kepada pelaku penganiayaan bernama Arnold dan Devi melalui Thomy dan Hence. Hal ini dibuktikan dengan adanya transfer bank BCA dari Dhea ke Thomy senilai Rp 25 juta yang diduga untuk pekerjaan memukuli Isa Zega.
Dengan melaporkan Dhea, Budi yakin hal ini akan menyeret pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas insiden penganiayaan Isa Zega. Termasuk Nikita Mirzani jika dalam pengembangannya nanti mendalanginya.
“Ini rangkaian aja, biar pengakuan dari Dhea Hanifa Putri perihal siapa yang suruh transfer,” tutur Budi.
Sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya tadi malam, Budi sejatinya sempat mau membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun ditolak dengan alasan sudah ada laporan polisi di Polsek Pancoran untuk kasus serupa.
“Bukti-bukti cukup atas Pasal 351 KUHP-nya. Tapi disarankan untuk koordinasi ke Polsek Pancoran aja untuk Pasal 353. Belum tentu Pasal 353 KUHP diterapkan, karena LP sudah bunyi Pasal 351 KUHP,” Pungkasnya.
(TK)
Response (1)