Resmi, Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka
www.suryanenggala.id– Cimahi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. ” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
KPK diketahui telah menetapkan 2 tersangka, yakni Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai penerima dan Komisaris RSU Kasih Bunda bernama Hutama Yonathan (HY) sebagai pemberi hadiah atau janji.
Firly menjelaskan, pada tahun 2016, RSU Kasih Bunda ingin melakukan pembangunan untuk menambah gedung. Kemudian pihak rumah sakit mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kota Cimahi.
“Untuk mengurus pembangunan tersebut, HY bertemu AJM di sebuah restoran di Kota Bandung. ” tutur Firly.
Baca juga :

Ajay diduga kuat meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.200.000.000,- (3,2 miliar) yang merupakan bagian 10 persen dari nilai rencana anggaran belanja pembangunan rumah sakit sebesar Rp. 32.000.000.000,- (32 miliar). Untuk menyamarkan pemberian uang kepada Ajay, pihak rumah sakit membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif yang seolah-olah sebagai pembayaran pembangunan fisik rumah sakit.
“Sedangkan pemberian kepada Ajay dilakukan sebanyak lima kali secara berturut-turut di tempat berbeda. Sehingga total pemberian yang diterima oleh AJM kurang lebih Rp. 1.661.000,- dari kesepakatan awal sebesar 3,2 miliar. Pemberian pertama pada tanggal 6 Mei 2020 hingga terakhir 27 November 2020 sebanyak 425 juta. ” urai Firly.
Firly melanjutkan, AJM dan HY akan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini Sabtu, 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.
Atas perbuatannya Ajay, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dn)
Response (1)