Skandal Investasi Bodong Mengatas Namakan Bank Mega
www.suryanenggala.id– Kepanjen. 26 November 2020. Siang ini Kamis pukul 13.00 WIB Satreskrim Polres Malang mengadakan gelar perkara kasus penipuan dan atau penggelapan, bertempat di lobi Mapolres Malang dihadiri Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K., Kanit Idik Iptu Roni Margas, S.H., Kasubag Humas Iptu Bagus Wijanarko, S.H. beserta personil humas lainnya.
Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan “pelaku atas nama TA, wanita, agama Kristen warga Kec. Sukun Kotamadya Malang dalam kapasitasnya sebagai Sub Branch Manager Bank Mega Cabang Pembantu Kyai Tamin No. 35-41 Sukoraharjo Kecamatan Klojen Kotamadya Malang. TA menawarkan kepada korban BS (pria) dan RS (wanita) yang notabene nasabah Bank Mega bahwa ada program deposito yang memberikan cashback sebesar 12 hingga 15% per tahun. Yang faktanya program ini tidak ada di Bank Mega,” beber Kapolres.
Untuk itu pelaku menanyakan kepada korban apakah mempunyai dana yang ditempatkan di Bank Mega, agar upayanya berjalan mulus pelaku mengatakan kepada korban bahwa dana korban akan disimpan dengan perlakuan :
- Uang tersebut akan dimasukkan kedalam sistem perbankan Bank Mega sebagai simpanan deposito milik saudara B.S dan R S.
- Setiap bulannya saudara B.S dan R.S akan menerima bunga simpanan deposito tersebut.
- Uang tersebut dapat diambil sewaktu-waktu jika diperlukan oleh saudara B.S dan R.S.
Baca juga :


“Dengan tipu muslihat tersebut selanjutnya dalam kurun waktu 27 Februari 2019 sampai 26 Juni 2020 pelaku telah menerima total uang sebesar Rp. 940.000.000,00 dari saudara B.S dan R.S serta pelaku juga memberikan sebanyak 10 lembar slip penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega yang dibuat sendiri oleh pelaku. ” jelas Hendri Umar.
“Uang tersebut kemudian tidak dimasukkan kedalam sistem perbankan Bank Mega. Namun dipergunakan oleh pelaku untuk tambahan bunga simpanan kepada 22 nasabah Bank Mega lainnya di wilayah Malang Raya, yang telah dijanjikan program Cash Back deposito dengan modus yang sama,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti :
- 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega.
- 57 lembar slip bukti setoran BCA dengan nilai sebesar Rp. 243.546.000,00 atas nama Cathalina.
- 29 lembar Slip Bukti Setoran BCA dengan nilai sebesar Rp. 178.425.000,00 atas nama Peter Putero.
(Op)