Komplotan Pencuri Jam Tangan Mewah Diamankan Polisi

oleh
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang sedang jumpa pers (Foto:Dn/SuryaNenggala)

Komplotan Pencuri Jam Tangan Mewah Diamankan Polisi

www.suryanenggala.id– Bandung. Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku kejahatan pencurian jam tangan mewah berinisial SKR dan VA di perumahan mewah di jalan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Akibat kejahatan tersebut, pemilik rumah yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar karena kehilangan delapan jam tangan mewah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang mengatakan pelaku SKR merupakan asisten rumah tangga di rumah korban. Menurutnya, pelaku mencuri jam tangan mewah dari majikannya karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku lain berinisial VA.

“Modusnya dia (VA) mendekati asisten rumah tangga yang bekerja di rumah mewah. Dia mendekati asisten rumah tangga itu sekitar 1 bulan hingga dijanjikan akan dinikahi atau berpacaran,” ungkapnya, Rabu (25/11).

“VA mengenalkan diri pada SKR sebagai seorang haji. VA juga mengaku dapat menyembuhkan SKR yang sedang sakit. Menurutnya, hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya VA mengetahui bahwa SKR bekerja di rumah yang memiliki banyak barang mewah, hubungan yang berlanjut tersebut akhirnya mendorong SKR untuk mengambil jam tangan mewah milik majikannya,” tuturnya.

Komplotan Pencuri Jam Tangan Mewah Diamankan Polisi
Komplotan Pencuri Jam Tangan Mewah Diamankan Polisi (Sumber : Humas Bandung )

“Untuk mengobati penyakit SKR, VA mengatakan diperlukan pembersihan terhadap barang-barang milik korban dan meminta kepadanya untuk mengambil barang-barang milik majikannya,” tandasnya.

Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV di rumah mewah tersebut sehingga SKR dapat dengan mudah ditangkap. Dari pengembangan kasus, VA pun berhasil ditangkap di Jakarta. Menurutnya, VA mengaku sudah menjual jam tangan ke pengepul melalui perantara RJ yang masih buron.

Selain itu, aparat juga berhasil membekuk dua pengepul berinisial BY dan RR. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut sebab diperkirakan tidak hanya jam tangan yang dicuri namun terdapat lainnya.

Adanan mengatakan SKR dan VA dikenakan pasal 362 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara sedangkan BY dan BR disangkakan pasal 480 KUHPidana.

(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *