Viral Video Penertiban APK Paslon di Tanjung Raya, Panwaslu: Kami Sesuai Prosedur

oleh
Panwaslu klarifikasi viralnya video pencopotan APK (Foto:J/SuryaNenggala)

Viral Video Penertiban APK Paslon di Tanjung Raya, Panwaslu: Kami Sesuai Prosedur

www.suryanenggala.id– Bandar Lampung. Penertiban APK milik paslon 01 di Tanjung Raya pada Sabtu (21/11/2020) pukul 11.00 WIB menjadi viral setelah beredar video amatir penertiban di media sosial. Dalam video tersebut seorang wanita menuding jajaran pengawas Pilwakot Bandar Lampung melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban APK.

Namun Ketua Panwaslu Kecamatan Kedamaian, Devi Arnita, membantah tudingan itu. “Kita tidak tebang pilih, sehari sebelumnya kita sudah mengirimkan surat bahwa Panwaslu Kecamatan Kedamaian akan melakukan penertiban APK di tempat yang dilarang untuk dipasang seperti tiang listrik, pohon dan fasilitas umum,” kata Devi kepada Netizenku di ruang klarifikasi Panwaslu Kecamatan setempat, Selasa (24/11/2020).

Pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada masing-masing paslon, baik secara lisan maupun tulisan, dengan tembusan kepada Camat Kedamaian. “Sebelumnya, LO saya telepon bahwa kita akan menyampaikan surat tentang penertiban APK di Kecamatan Kedamaian. Surat kita sampaikan kepada Camat dan LO masing-masing paslon dan itu ada tanda terimanya. Staf saya yang mengantarkan ke masing-masing posko pemenangan paslon, hanya saja tidak satupun paslon yang mendatangi acara penertiban APK,” lanjut Devi.

Penertiban APK berlangsung dari pukul 09.00 sampai 16.00 WIB, kegiatan diawali di sekitar Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kelurahan Bumi Kedamaian, kemudian estafet masuk ke wilayah Tanjung Baru, Kedamaian, Tanjung Griya, hingga ke Tanjung Raya pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga :
Viral Video Penertiban APK Paslon di Tanjung Raya, Panwaslu: Kami Sesuai Prosedur

“Pengawas Kelurahan turut mendampingi pencopotan APK bersama Lurah dan Linmas. Kita juga berkoordinasi dengan Sekretaris Kecamatan,” tutur Devi.

Dirinya mengaku baru mengetahui video viral tersebut pada Senin (23/11). “Saya juga baru tahu adanya video itu semalam. Saya jelaskan bahwa apa yang tertera di video itu tidak benar, bahasanya hanya APK paslon 01 saja. Sebenarnya kalau kita perhatikan seksama dan kita zoom, video dan foto yang beredar itu, terlihat APK paslon 03 itu berdiri sendiri pada tiang bambu. Tidak ditopang oleh tiang listrik atau pohon, tegak sendiri,” jelasnya.

Namun untuk APK paslon 01, lanjut Devi, itu ditopang oleh tiang listrik. Menggunakan tiang listrik sebagai bantuan untuk menopang tiang APK agar berdiri. “Itu kan tidak boleh, oleh karena itu pengawas kami yang melihat hal itu langsung mencopot. Pada saat itulah terekam video oleh wanita yang di dalam video itu,” katanya.

Dari hasil penertiban APK ketiga paslon di Tanjung Raya jajaran pengawas mencopot APK paslon 01 sebanyak 21, APK paslon 02 ada 8 APK, dan APK paslon 03 ada 12. Penertiban ini telah dua kali dilakukan sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu dan selalu ada pemberitahuan kepada masing-masing LO paslon.

“Namun kita menganggap wanita yang merekam video itu hanya melihat secara kasat mata. Tidak apa-apa kita maklumi, karena mereka bukan bergelut di dunia pengawasan, dan kita tidak mau berburuk sangka terhadap mereka,” ujarnya.

Baca juga :

Devi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Dan Bawaslu Kota sudah meminta kita memantau terkait APK ini jangan sampai pemberitaan semakin melebar. Tapi yang pasti kita bergerak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tutup Devi.

Pada kesempatan yang sama Pengawas Kelurahan Tanjung Raya, Dedi, mengatakan Tim Paslon 01 pagi tadi telah mendatangi kantor Kelurahan setempat.

“Kita baru melakukan koordinasi tadi di kelurahan dengan tim paslon 01. Setelah saya memberikan penjelasan, Alhamdulilah mereka menerima. Saya tunjukkan bahwa saya juga menertibkan APK paslon 02 dan 03, dan mereka melihat dokumentasi foto dan video,” kata Dedi.

Semua APK yang ditertibkan dikumpulkan di Kantor Kelurahan, Dedi mempersilahkan apabila ada tim paslon yang ingin mengambil kembali APK tersebut. “Silahkan ambil di kelurahan. Banner itu tidak ada yang rusak masih bisa digunakan kembali. Tapi saya imbau apabila ingin memasang kembali banner tadi, jangan tiang listrik atau pohon dijadikan media untuk pemasangan APK tersebut, harus berdiri sendiri,” ujar Dedi.

(J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *