Gelar Perkara Pembunuhan Berencana Sumber Maron
www.suryanenggala.id– Kepanjen. 19 November 2020, Siang ini pukul 12.00 WIB Polres Malang mengadakan gelar perkara kasus pembunuhan. Bertempat di lobi Mapolres Malang dihadiri Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H., Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kasubag Humas Iptu Bagus Wijanarko, S.H beserta personil humas lainnya.
Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan pelaku MS (34 tahun) warga Desa Karangsuko Kec. Pagelaran sekitar pukul 09.00 WIB hendak menuju sawah sambil membawa sebilah senjata tajam berupa sabit dengan mengendarai sepeda motor merk Happy tanpa plat nomor. Sesampainya di TKP pelaku melihat korban AM (42 tahun) warga Desa Karangsuko Kec. Paelaran didepan warung kopi milik Ibu Susi, pelaku kemudian berhenti dan memanggil korban.
Mengetahui dipanggil pelaku tanpa ada kecurigaan korban menghampiri pelaku yang kemudian langsung menebas/membacok korban mengenai bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri dengan menggunakan sabit yang dibawa pelaku yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Kemudian pelaku kembali menebas leher sebelah kanan yang mengakibatkan korban tewas ditempat.


Setelah kejadian tersebut korban meninggalkan TKP dan menyerahkan diri ke Balai Desa Karangsuko dan tak lama kemudian dijemput petugas kepolisian untuk diamankan di Mapolsek Pagelaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku kesal dan marah terhadap korban. Karena korban menggoda istri pelaku di media sosial Facebook dengan menjelek jelekkan pelaku. Sehingga istri pelaku yang saat ini bekerja sebagai TKW di Taiwan menceraikan pelaku di medio September 2020. Pelaku beranggapan bahwa korban adalah penyebab perceraian pelaku dan istrinya.
Dengan kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP yang berbunyi ; “ Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun”.
(OP)
