15 Kecamatan Tanpa BABS, Deklarasi ODF Kabupaten Ponorogo 2020

oleh
Penyerahan deklarasi ODF oleh Plt Bupati Ponorogo diterima Kepala Kecamatan Kauman (Foto:LL/SuryaNenggala)

15 Kecamatan Tanpa BABS, Deklarasi ODF Kabupaten Ponorogo 2020

www.suryanenggala.id– Ponorogo. Menuju Ponorogo bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang bertujuan menuju Ponorogo ODF 2020, resmi dideklarasikan dengan diikuti 15 Kecamatan di Ponorogo pada Kamis, 19 November 2020 di Gedung Korpri Ponorogo.

Kadinkes Ponorogo, Rahayu Kusdarini mengatakan, ” Pada 2019, 6 Kecamatan sudah terpantau 6 ODF (Open Defecation Free) atau terbebas dari buang air besar di sembarang tempat. Kemudian disusul di 15 kecamatan Kabupaten Ponorogo tahun 2020,” tuturnya.

Acara yang dihadiri Kepala Kecamatan Ngrayun, Sampung, Kauman, Ngebel, Mlarak, Sukorejo, Bungkal, Pudak, Balong, Badegan, Sooko, Slahung, Sawoo, Pulung, dan Sambit ini diantaranya melaksanakan deklarasi yang di pimpin oleh Camat Sukorejo.

Sementara itu disampaikan oleh Plt Bupati Ponorogo, Drs.H. Soedjarno M.M., “saya sedih kalau melihat kenyataan di zaman seperti ini masih ada warga yang buang air besar sembarangan. Memalukan, kebiasaan ini kan sudah tidak pada zamannya. ” urainya.

15 Kecamatan Tanpa BABS, Deklarasi ODF Kabupaten Ponorogo 2020
Deklarasi 11 Kepala Kecamatan ODF Kabupaten Ponorogo 2020
15 Kecamatan Tanpa BABS, Deklarasi ODF Kabupaten Ponorogo 2020
Deklarasi ODF dihadiri Oleh Plt Bupati Ponorogo, Kadinkes, Dandim 0802/Ponorogo dan perwakilan Kapolres Ponorogo

Menurutnya, buang air besar di tempatnya adalah suatu kebiasaan yang mendasar dalam pola hidup sehat sehari-hari.

“Mohon untuk pejabat di desa dan kecamatan tolong dipantau supaya membudayakan masyarakatnya. Kondisi deklarasi ODF ini mudah-mudahan juga terealisasi untuk yang belum ODD, terus dipantau, mudah-mudahan yang masih bersyarat juga segera sesuai ketentuan. ” imbuhnya.

Menurut Soedjarno, tidak semata-mata bukan hanya menjadikan Kabupaten Ponorogo sehat, namun kegunaan, manfaat yang ditimbulkan secara individu yang menjadi dasarnya.

(LL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *