Heboh Aksi Penjambretan 53 TKP Berujung Penjara
www.suryanenggala.id– Jakarta. Rabu 18/11/2020, Polres metro Jakarta Selatan merilis penangkapan pelaku spesialis jambret hand phone. Berdasarkan laporan polisi No. 651/11/2020 dengan tempat kejadian perkara di puskesmas Kebagusan Pasar Minggu pada Kamis 5/11/2020 pukul 16:25 WIB.
Pelaku berinisial (AS) tersebut saat melakukan aksinya selalu gonta ganti nomor plat motor palsu. Dan targetnya adalah perempuan atau ibu-ibu yang membawa anak.
” Korbannya naik motor kemudian pelaku ada di sebelah kanan kendaraan bermotor kemudian menarik paksa hp yang ada di korban. Sehingga korban tidak kuat mempertahankan hp yang di bawanya, kemudian korban melepaskan dan pelaku lari menuju arah TB Simatupang. ” ujar Jimmy Kristian Sama Kasat Metro Polres Jakarta Selatan.
Dan barang buktinya berupa motor, hp, plat nonor palsu, helm juga jaket. Pelaku tersebut di tangkap di pasar induk Kramat jati Jakarta Timur pada Kamis 5/11/2020.
Pelaku melakukan aksinya pada waktu subuh sampai malam bahkan bisa 24 jam, seperti yang di tuturkan bapak kasat. Barang yang sudah di curi atau di jambretnya kemudian jual dengan harga relatif murah, hasil dari pengakuan pelaku kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, yang di dengar langsung oleh wartawan Surya Nenggala, Rabu 18/11/2020.

“Pelaku ini yang notabene seorang pengangguran tersebut telah melakukan penjambretan kurang lebih 53 TKP dan pelaku juga merupakan pemain tunggal spesialis jambret hp dari bulan Maret 2020 sampai tanggal 5 November 2020,” tutur Jimmy.
“Berdasarkan proses penyelidikan terungkap bahwa pelaku (AS) terkait dengan semua peristiwa penjambretan diatas, hal ini didukung oleh saksi-saksi, administrasi, juga berkas perkara. Dalam hal ini pelaku (AS) akan dikenakan pasal 363 hukuman maximal 7 tahun penjara, ” ujar Kasat Metro Jakarta Selatan (Jimmy Kristian Sama) pada jumpa pers yang di hadiri wartawan Surya Nenggala 18/11/2020.
(Tk)