Bersengketa Dengan Pemilik Tanah, Pengembang Millenium City Diduga Bermasalah
www.suryanenggala.id– Bogor. Pada tanggal 5 November 2020 di Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor tanah seluas 1.177 meter persegi milik Haji Pusni telah ada pembangunan jalan di atas tanahnya yang belum juga dibayarkan oleh pihak developer Millenium City.
Berawal dari 7 kali pertemuan dengan pihak Pengelola Developer Millenium City untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan jalan di atas tanah Haji Pusni belum menemukan titik terang.
Tindakan tersebut, jelas dapat dipermasalahkan secara hukum. Bahkan secara pidana juga diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 6 Undang – Undang No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Selain itu karena penggunaan lahan tersebut tanpa izin yang berhak, maka pemilik tanah dapat juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata yang salah satu petitum/tuntutannya adalah untuk dirobohkan bangunan atau perumahan yang berdiri diatas lahannya tersebut tanpa kewajiban untuk mengganti biaya pembangunannya.
Sampai dengan saat ini dari pihak pengelola Developer Millenium City belum menyelesaikan pembayaran ke Pemilik tanah dan telah diingatkan oleh pemilik tanah dalam waktu 2×24 jam. Maka tim Kantor Hukum Nenggara Alugoro Cabang Tangerang Selatan akan melakukan tindak hukum yang berlaku terhadap pihak Developer Millenium city. Dan dalam penyelidikan terbuka untuk segala perijinan pembangunan yang telah disahkan oleh pihak pemerintah daerah.
(Dn)