Carut Marut Pendaftaran Peserta Ujian Perangkat, Ketua Panitia Akui Tak Paham Aturan

oleh
Ketua panitia beserta muspika kecamatan balerejo saat melakukan pertemuan dengan calon peserta yang dinyatakan gagal secara kelengkapan adminiatrasi (Foto:ox/SuryaNenggala)

Carut Marut Pendaftaran Peserta Ujian Perangkat, Ketua Panitia Akui Tak Paham Aturan

www.suryanenggala.id– Madiun. Penjaringan peserta ujian perangkat yang akan dilaksanakan Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun pada 25 /11/20 lalu menuai kontroversi. Hal ini disebabkan lantaran salah seorang calon peserta ujian perangkat merasa di pecundangi terkait masalah persyaratan administrasi kelengkapan data.

Pendaftaran yang sedianya ditutup pada tanggal 10 november 2020 inilah yang menjadi kontroversi. Sebab, sesuai Peraturan Bupati Madiun harus melengkapi surat keterangan tidak terlibat kriminal dan juga tes terkait kejiwaan dan bebas narkoba. Pada dua persyaratan inilah yang menjadikan salah seorang peserta merasa di pecundangi.

Untuk kelengkapan ke 2 surat tersebut memakan waktu yang cukup lama karena pihak penyelenggara tes kejiwaan dan narkoba hasil rujukan panitia yaitu RSUD Caruban telah menerima peserta tes hingga overload lantaran ada batasan di masa pandemi. Saat pendaftaran ditutup, besar kemungkinan tes tersebut belum selesai dan hasilnya juga belum keluar.

Baca juga :

Menurut salah seorang calon peserta ujian perangkat Desa Kebonagung yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikan ke ketua panitia perihal kronologi yang terjadi pada persyaratan tes kejiwaan. Waktunya tidak memungkinkan untuk melengkapi sebab harus menjalani tes dulu baru hasilnya keluar beberapa hari kemudian.

Oleh ketua panitia, peserta ini lantas diberikan kelonggaran asal ada surat keterangan pengganti. Yang menerangkan bahwa peserta tersebut memang sudah benar-benar mendaftar sebagai peserta uji kejiwaan dan narkoba dari rumah sakit yang dimaksud. Akan tetapi setelah melengkapi permintaan panitia tersebut dan di serahkan ke pihak panitia, ujung-ujungnya ditolak dengan dalih pendaftaran sudah ditutup dan berkas sudah diminta tim dari kecamatan secara mendadak. Sehingga bagi peserta yang belum melengkapi secara otomatis tidak bisa mengikuti ujian.

Mendapatkan jawaban tersebut, lantas calon peserta ini mencari ketua panitia. Namun tidak bisa ditemui dan hanya berhasil dihubungi melalui telepon seluler. Dalam percakapannya, ia berdalih ada kunjungan mendadak dari tim kecamatan untuk mengambil berkas pendaftaran karena penjaringan sudah di tutup tanggal 10 november.

Carut Marut Pendaftaran Peserta Ujian Perangkat, Ketua Panitia Akui Tak Paham Aturan

Berdasar hal tersebut, pemerintah Desa Kebonagung Kec. Balerejo pada Senin 16/11/20 menggelar pertemuan dengan calon peserta yang dinyatakan tidak lolos dengan di saksikan muspika setempat. Alhasil terjadi debat kusir atas beberapa kejanggalan dari penjelasan ketua panitia berkaitan dengan pernyataan tidak lolos administrasi. Dalam keterangannya didapat beberapa poin yang tidak singkron antara persyaratan yang dinyatakan tidak lolos berbeda dengan penjelasan ketua panitia serta berbeda pula dengan keterangan pada Perbup yang ada saat ini.

Sementara itu Didik Purwanto, selaku ketua panitia penjaringan calon peserta ujian perangkat Desa Kebonagung mengakui keterbatasannya dan ketidak pahamannya atas peraturan Bupati tentang penjaringan peserta ujian perangkat. Sehingga menimbulkan kesimpangsiuran antara keputusan panitia dan Perbup yang disampaikan ke calon peserta.

Baca juga :

Dari keterangan Galih, warga setempat dan juga salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi mengatakan bahwa dirinya merasa terdzolimi oleh panitia. Ia merasa sudah melengkapi persyaratan sesuai permintaan panitia. Namun setelah semua itu dipenuhi masih saja dinyatakan tidak lolos. Dan bahkan sebelum melengkapi persyaratan, ia juga selalu konsultasi dengan panitia sebelumnya.

“Kendala saya itu pada hasil uji kejiwaan dan narkoba. Walau saya sudah mengikuti, akan tetapi hasilnya ini keluar dua sampai tiga hari sedangkan pada batas waktu itu pendaftaran sudah ditutup. Namun ketua panitia menyatakan tidak apa-apa dan bisa untuk melengkapi persyaratan sementara diganti surat pernyataan dari pihak rumah sakit. Akan tetapi setelah surat yang dimaksud saya berikan ke panitia, ditolak dengan alasan sudah ditutup pendaftaran,” terang galih.

Masih lanjut galih, padahal sebelumnya pihaknya sudah konsultasi dengan panitia. “Andai saja saat itu ditegaskan tidak bisa karena sudah tutup pendaftaran ya saya tidak ikut tes kejiwaan dan narkoba karena itu menelan banyak biaya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbutkan, Camat Balerejo dan juga Kepala Desa Kebonagung belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

(xo)

Response (1)

  1. Tolong di desa kebonagung kalau perlu di kawal ketat untuk perihal ini…jika memang ada pelanggaran tolong ditindak dg setegas tegasnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *