Pamwascam Kedamaian Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Walikota Bandar Lampung
www.suryanenggala.id– Bandar Lampung. Panwascam Kedamaian kembali melakukan registrasi temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, Sabtu (14/11/2020).
Ditemukan sekitar 30 Alat Peraga Kampanye (APK) yang Digunakan Paslon dipasang di tempat-tempat yang memang tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tentang kampanye.
Dalam kampanye ini, alat peraga kampanye (APK) yang digunakan Paslon dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Panwascam Kedamaian, Devi Arnita, M.Si. sekaligus Koordinator Divisi Hukum. Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan ada total 30 Pelanggaran APK di Kecamatan Kedamaian.
” Dari hasil yang ada di lapangan, ditemukan pelanggaran APK Paslon 01 berjumlah 11 APK, Paslon 02 berjumlah 5 APK, dan Paslon 03 berjumlah 14 APK, yang jumlah keseluruhannya 30 APK. ” ungkap Devi.
Devi menambahkan, temuan ini hasil invetarisir yang dilakukan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Amril Afif bersama jajaran Pengawas Kelurahan dan Seluruh Staf Panwascam Kedamaian.
” Temuan yang ada di lapangan ditemukan APK yang dipasang seperti di Pohon dan Rumah Ibadah. Dugaan pelanggaran yang ada dalam Form A oleh Kordiv PHL, Amril Afif, sudah ditindaklanjuti dan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran. ” ujar Devi.
Selanjutnya, Panwascam Kedamaian Kota Bandar Lampung berkoodinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban.
Total Keseluruhan sekitar ada 5 dugaan pelanggaran yang sudah di tangani oleh Panwascam Kedamaian.
(N/Im)
Responses (2)