Polres Mojokerto Lakukan Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Penganiayaan
www.suryanenggala.id– Mojokerto. Kasus penganiayaan yang menimpa AM (29) warga Perum Flower Bangsal Regency Kabupaten Mojokerto pada hari Sabtu (31/10/2020) yang lalu, 2 saksi telah dipanggil oleh penyidik Unit PPA Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan pada hari Senin (09/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari kejadian tersebut. Polres Mojokerto telah melakukan pemanggilan kepada para saksi dan juga korban. Ibu Ana (salah seorang saksi) saat ditemui di depan Unit PPA Polres Mojokerto menerangkan bahwa dirinya mendapat 5 pertanyaan terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Saya mendapat sekitar 5 pertanyaan. Kepada penyidik, saya menjelaskan bahwa, lokasi saya sekitar 6 meter dari tempat kejadian (tempat parkir kolam renang). Disana saya melerai saja,” ujarnya setelah keluar dari Unit PPA Polres Mojokerto.
Anna juga menjelaskan, awalnya terlihat hanya ngobrol-ngobrol biasa, namun tiba-tiba pelaku (Endang) terlihat marah-marah dan terlihat mencengkeram AM. “Ada bekas lukanya mas. Kan waktu itu dicengkeram dan didorong oleh Ibu Endang. Sebenarnya kita dalam satu naungan wali atlet,” ungkapnya.
Sementara itu, suami korban Praditya Rengga yang juga sebagai saksi menjelaskan, dirinya diberi 16 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan yang diderita oleh istrinya. “16 pertanyaan mas. Waktu kejadian, saya berada didalam mobil, sekitar 6 meter dari kejadian. Saya lihat istri saya ditunjuk-tunjuk dan didorong,” ujarnya kepada awak media didepan Unit PPA Polres Mojokerto.
Baca juga :
Melihat istrinya mendapatkan penganiayaan, saksi turun dari mobil dan menghampiri pelaku dan korban. Saksi memberikan himbauan agar pelaku meminta maaf atau akan dilaporkan ke polisi. “Saya terpaksa melapor ke Polres Mojokerto karena pelaku tidak mau meminta maaf. Bahkan hingga sampai saat ini, pelaku tetap tidak mau meminta maaf. Dan ini akan kita lanjutkan,” jelasnya.
Sebelum laporan diterima, korban melakukan visum ke RS Mojosari dengan didampingi oleh saksi dan juga petugas dari Unit PPA Polres Mojokerto. “Akibat kejadian tersebut, saksi mengatakan bahwa istrinya tidak dapat berkativitas karena tekanan darahnya naik, padahal korban tidak memiliki riwayat darah tinggi,” ungkapnya.
Suami/saksi dan istri berharap, pelaku (Endang Astuti) mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, dimana telah melukai korban dan juga membuat psikis korban menurun. “Kita berharap pelaku mendapatkan ganjarannya, sehingga menjadi efek jera bagi pelaku,” pungkas Praditya Rengga.
Agar berita menjadi berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA Polres Mojokerto. Namun sayang, oleh petugas Unit PPA diminta untuk ke Kasat Reskrim atau ke Humas Polres Mojokerto. “Keperluannya apa ya mas? Kalau mau konfirmasi terkait perkara, kita satu pintu mas. Ke Kasat atau ke Humas,” ujar petugas yang menggunakan seragam bebas.
Awak media mencoba mendatangi Kasat Reskrim, namun beliaunya masih ada video conference bersama Kapolres Mojokerto. Sehingga awak media menemui Humas. “Kita belum dapat infonya mas. Kalau rilisan kesini, tapi kalau masalah perkembangan perkara ke Reskrim,” ucap Ibu Tri Humas Polres Mojokerto.
Hingga sampai saat ini, belum ada titik terang tentang status pelaku ataupun perkembangan kasus tersebut, karena awak media belum bisa melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim meskipun telah dihubungi via chat Wa.
(Ra)
Response (1)