Profesi Jurnalis Sering Mendapatkan Perlakuan Intimidasi & Pemukulan, Berikut Reaksi SMSI Jawa Timur
www.suryanenggala.id– Surabaya. Tindakan intimidasi, pemukulan dan ancaman terhadap jurnalis terkait pekerjaan profesi dan pemberitaan sangat dikecam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur.
Ketua SMSI Jatim, H. Samiadji Makin Rahmat S.H., M.H., menyatakan dalam kaitan tugas jurnalistik, maka hal itu sangat menciderai pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan pemberitaan ada prosedur dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
“Jadi, terkait dengan tindakan pemukulan, intimidasi dan aksi kriminal apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari seorang jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti. ” tandas Makin Rahmat, S.H., M.H., Sabtu (7/11/2020).
Makin Rahmat menambahkan, jika iktikad baik adanya mediasi dan permintaan maaf dari pihak pelaku maupun orang suruhan, yang di fasilitasi aparat adalah bagian dari penyadaran dan hal yang meringankan atas perbuatannya.
“Dalam pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 sudah jelas, yaitu menjamin kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, harus diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik. Jadi, ketentuan di pasal 18, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Yang tentu berkaitan dengan kepentingan masyarakat luar dan hak-hak publik untuk tahu. ” pungkas Makin Rahmat, yang juga sebagai Ketua LPBHNU Sidoarjo ini.
(Tn)