BPR Tunas Artha Baru Madiun Belum Sesuai Harapan Debitur di Masa Pandemi

oleh
(Foto:Ags/SuryaNenggala)

BPR Tunas Artha Baru Madiun Belum Sesuai Harapan Debitur di Masa Pandemi

www.suryanenggala.id– Madiun. Kepuasan konsumen debitur BPR Tunas Artha Baru Madiun patut dipertanyakan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Karena masih memunculkan kekecewaan dan tidak sesuai harapan. Hal ini didasari dari surat jawaban yang diterima berbanding terbalik dengan niat baik debitur. Hal ini langsung disampaikan oleh perwakilan BPR untuk kedua kalinya dan ditindak lanjuti dengan pelunasan kredit pada hari Kamis 5/11/2020.

Puryani, 40 tahun warga Desa Candimulyo Kec. Dolopo Kab. Madiun yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 saat ini harus menelan pil pahit. Karena kredit macetnya di BPR harus terselesaikan dengan kondisi di luar harapan. Niat baiknya untuk melakukan pelunasan dengan pembayaran pokok saja terganjal dengan aturan BPR yang masih menekankan keuntungan mengikutkan debitur untuk juga membayar bunga. ” Yang saya takutkan adanya isu kendaraan mau di tarik untuk di eksekusi,” seperti yang pernah dijelaskan kepada awak media.

BPR Tunas Artha Baru Madiun Belum Sesuai Harapan Debitur di Masa Pandemi
komsumen melakukan pembayaran pelunasan

Agus supriyanto, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPK SM Pasopati Madiun menjelaskan bahwa dirinya sudah menemui perwakilan BPR di ruang kerjanya.

Agus langsung ditemui oleh Arif Wachidi A selaku direktur di BPR Tunas Artha Baru dan membenarkan bahwa pinjaman Puryani 50 juta dengan jaminan 2 unit BPKB kendaraan roda empat dan sebuah sertifikat hak milik sebagai jaminan tambahan mengalami kegagalan bayar selama 5 bulan.

Baca juga :
BPR Tunas Artha Baru Madiun Belum Sesuai Harapan Debitur di Masa Pandemi
konsumen mengambil jamiman

Dari penjelasan direktur disebutkan bahwa kebijakan BPR mengharuskan debitur membayar pokok hutang dan bunganya. Hal ini karena perbankan juga mengalami masa masa sulit untuk saat ini.

Agus menyayangkan di saat masyarakat bertahan melawan pandemi virus saat ini. Justru kebijakan BPR dari perpanjangan tangan pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya di dunia perbankan khususnya BPR, tidak mendukung penuh niat baik debitur yang terdampak pandemi. Walau sedikit kecewa namun konsumen tetap memiliki niatan baik untuk menyelesaikan kredit macetnya di BPR, tegasnya.

“Hal ini juga menjadi pembelajaran kita bersama khususnya masyarakat luas di Karesidenan Madiun agar berhati hati dalam menentukan pilihan untuk mengajukan kredit usaha. Khususnya kemana harus melangkah dan kepada siapa mempercayakan pengajuan kredit tersebut. Kehati-hatian ini khususnya ditujukan bagi calon nasabah yang akan mengajukan kredit agar tidak mengalami pengalaman pahit yang sama, ” pungkasnya.

(Ags)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *