Banyak Jalan Rusak Hambat Pariwisata Banyuwangi Mendunia
www.suryanenggala.id– Banyuwangi. Banyuwangi kini yang sudah berkembang pesat di semua lini, sehingga menjadi pusat perhatian baik pemerintah pusat maupun Kabupaten lainya untuk studi banding. Keindahan alam Banyuwangi pun layak disandingkan dengan Bali. Setidaknya ada tiga buah destinasi wisata di Banyuwangi yang namanya sudah mendunia sehingga banyak di jadikan sasaran liburan bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Namun, hal itu belum di dukung sarana transportasi jalan yang memadai ,padahal akses jalan merupakan stabilitas dan kelancaran ekonomi kerakyatan. Ironinya banyak fenomena jalan rusak dan berlubang di sepanjang “Jalan Nasional” penghubung dari Kota Jember dengan Kabupaten Situbondo.
Kondisi memperihatinkan tersebut terjadi dari Kecamatan Kalibaru sampai perlintasan menuju “jantung kota” Banyuwangi. “Lebih parah lagi jalan jalan yang berlubang tersebut ada di tempat rawan kecelakaan, seperti di tikungan dan jembatan, di timur Pasar Sapi Kecamatan Glenmore sering kali memakan korban,” Ungkap Wahid salah satu pengguna jalan
Sementara menurut David Firmansyah salah satu pengguna jalan lainnya, Rabu (28/10/2020) sangat menyayangkan tentang kondisi jalan rusak. Padahal beberapa waktu terlihat ada perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Genteng.
“Sepertinya beberapa bulan lalu sempat di benahi tapi saat ini sudah rusak, entah karena kualitasnya rendah atau emang asal jadi. Saya berharap pemerintah juga memikirkan keselamatan pengguna jalan agar tidak celaka akibat jalan berlubang, apalagi sepanjang jalan banyak yang berlubang,” ujarnya.
Sementara Indra Guna Purwadi, Ketua DPC Banyuwangi Lembaga KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara saat di mintai tanggapan, menyampikan proyek perawatan jalan tersebut anggarannya cukup besar, hal itu di dapat berdasarkan sumber di LPSE yang menyedot anggaran preservasi terverifikasi Rp.7,2 Milyar.

Seperti dijelaskan Indra , bahwa dalam pengerjaan preservasi jalan didasarkan perundangan yang berlaku diantaranya berikut ini:
1) Permen PU No.13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
2) Permen PU No.19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
3) Permen PUPR Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019″. Katanya.
Melihat kenyataan itu, Indra akan meminta surat permohonan keterbukaan informasi publik terhadap PU PR Banyuwangi.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
(St)