“Mengejutkan” Swalayan Aneka Jaya Kendal Menjual Produk Tak Sesuai Label Dari Merk Gulaku Dan Merubah Kemasannya
www.suryanenggala.id– Kendal. Sungguh sangat mengejutkan, di dapati Swalayan Aneka Jaya Kendal menjual produk tak sesuai yang tertera pada kemasan atau label. Pasalnya baru-baru ini telah di temukan adanya produk yang di jual dari Swalayan Aneka Jaya Kendal tak sesuai label dari merk Gulaku.
Seperti yang di sampaikan oleh Sdri. Ra yang tidak mau disebut namanya, saat mengadu ke Kantor Perlindungan Konsumen LAPK Mangkunegaran Kendal, bahwa dirinya sangat merasa dibohongi oleh label yang tertera di dalam produk merk Gulaku, yang tidak sesuai dengan isi yang ada di dalamnya.
“ Dengan adanya kejadian ini saya rasa ini pembohongan kepada masyarakat. Karena informasi di dalam label yang tertulis tidak sesuai dengan isinya, dalam label tertulis berat bersih 2000g yang berisikan 250 sachet, masing-masing sachet dengan berat bersih 8g. Namun pada kenyataannya tidak demikaian. Setelah saya cek ternyata isinya berbeda degan labelnya, hanya berisikan sekitar 1050g dangan isi 125 sachet dan masing masing sachetnya berisi 8g. ” jelasnya.
Baca juga :
Harusnya toko swalayan besar seperti ini harus bisa bertanggung-jawab dan teliti dalam menjual produk yang dijualnya. Tidak asal merubah kemasan dan main jual saja tanpa memperdulikan informasi di label yang tercantum dan tidak sesuai dengan isinya.
“ Harapan saya kedepan agar Swalayan Aneka Jaya bisa memperhatikan lagi produk yang dia jual. Agar tidak ada lagi konsumen yang kecewa, dengan adanya pemasangan label yang tidak sesuai dengan isi. Ini baru saya yang melaporkan ke Kantor Perlindungan Konsumen LAPK Mangkunegaran belum yang lain, mungkin sudah banyak juga konsumen yang kecewa. ” pungkasnya.
Sementara itu, manager dari Swalayan Aneka Jaya Ahmad Naseh saat dikonfirmasi ditoko Jum’at, 16/10/2020 menjelaskan, bahwa sebenarnya produk merk Gulaku tersebut memang berisi dengan berat bersih 2000g terdiri dari 250 sachet, yang masing masing sachetnya berisi 8g.
Namun karena merasa terlalu banyak dan juga harga yang terlalu tinggi, maka dari manajemen Aneka Jaya merubahnya dengan membagi menjadi dua kemasan. Yang masing masing kemasan berisikan kurang lebih 1050g dengan isi 125 sachet. Dan tanpa mencopot label yang ada ataupun menggantinya, selain itu juga tanpa adanya konfirmasi ke pihak Gulaku selaku produsen.
“ Kami memang merubah produk merk Gulaku, dari yang semula satu kemasan dengan ukuran berat bersih 2000g dengan isi 250 sachet. Kami merubahnya menjadi dua kemasan yaitu dengan berat bersih kurang lebih 1050g dengan isi 125 sachet, untuk memudahkan kami dalam melakukan penjualan kepada konsumen. Dan harganya pun juga tidak terlalu mahal, bisa terjangkau, jadi dari kami sama sekali tidak ada niatan sama sekali untuk menipu dari kosumen. ” jelasnya.
Dan dari pihak manajemen Swalayan Aneka Jaya siap bertanggung jawab bila ada konsumen yang merasa di rugikan dan meminta ganti rugi.
“ Kami dari pihak Swalayan Aneka Jaya Kendal siap bertanggung jawab dengan adanya kejadian ini. Dan dari pihak manajemen kami, meminta maaf yang sebesar besarnya atas adanya kejadian ini, yang di rasa merugikan dari pihak konsumen. ” terangnya.
Baca juga :
Ditempat terpisah, Sekertaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Mangkunegaran Kendal, dengan adanya kejadian yang menimpa salah satu konsumen, yang mengadu ke kantornya saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa apa yang sudah di lakukan oleh Swalayan Aneka Jaya Kendal ini sudah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Apa yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha Swalayan Aneka Jaya Kendal ini sudah tidak benar, mereka diduga sudah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha, didalam pasal 8 ayat 1 poin a, b dan c.
Dalam poin (a) dengan tegas menyatakan bahwa: pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin (b): pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, dan poin(c)nya: pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Ini sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Maka dari itu kami akan sampaikan kepada penanggung jawab toko swalayan Aneka Jaya terlebih dahulu dan juga ke Dinas yang terkait sebelum mengadukannya ke Polres Kendal. Agar diproses penegakan hukumnya sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku. ” terangnya.
“Kami akan mengambil sikap tegas dengan adanya kejadian ini. Agar kedepan lebih diperhatikan dan tidak lagi terulang kejadian seperti ini lagi. Dengan melakukan kebohongan terhadap konsumen, yaitu memasang Label yang tidak sesuai dengan isinya. Saya menghimbau dengan adanya kejadian ini, masyarakat selaku konsumen yang hendak membeli barang di toko ataupun di Swalayan untuk lebih teliti lagi, dengan melihat dulu dari label yang ada, harga, dan juga tanggal dari kadaluarsanya. ” pungkasnya.
(Nv)
Responses (2)