Leasing Mandiri Utama Finance Tetap Bersikeras Kesampingkan Anjuran Presiden Tentang Relaksasi Dampak Corona
www.suryanenggala.id– Cikarang. Nasabah semakin dibuat pusing, dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, Pak. Hengki malah tambah ditekan dengan masalah penahanan paksa atas unit kendaraan debitur yang sedang terkena dampak keuangan karena wabah Covid-19.
Kini OJK pun belum intens dapat mengawasi perusahaan leasing yang main tarik/tahan kendaraan secara paksa yang semakin menjadi-jadi didaerah seputar Cikarang.
Salah satu korban, seorang Kakek bernama Hengki yang sudah berusia 73 tahun yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro cabang Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Bpk. Doddy Darumadi, S.Si, S.H. Menuturkan, ” kami sudah coba kooperatif untuk melakukan mediasi sebanyak 2x di Polres Cikarang dengan pihak kolektor dan legal leasing Mandiri Utama Finance.


Akan tetapi pihak MUF masih tetap bersikeras dengan pendirian mereka. Sehingga selalu berakhir mentah disetiap akhir mediasi. Dan sejak hampir dari 2 bulan yang lalu sampai dengan sekarang belum juga ada kesepakatan terkait permasalahan ini”.
Masyarakat indonesia harus mengetahui keadilan dalam perlindungan Konsumen terhadap Leasing yang semana-mena terhadap debiturnya dalam pengambilan/penahanan paksa unit kendaraan.
Bagaimana statement Bapak Presiden kita terhadap relaksasi dan restrukturisasi ke debitur dalam menghadapi gejolak ekonomi di masa pandemi ini.
(Ml)