Warga Diresahkan Oleh Adanya Kabel Yang Diduga Milik Anak PT. PLN (Persero)
www.suryanenggala.id– Batang. Letak kabel jaringan fiber optic normalnya berada di atas tiang yang terhubung antara satu tiang dengan lainnya. Namun hal tersebut nampaknya tidak berlaku di Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis Kabupaten Batang. Kabel jaringan Fiber Optic misterius ini terkesan dibiarkan menjuntai kebawah sampai menyentuh tanah, sehingga sangat membahayakan warga terutama pengguna jalan.
Purwaningsih, Warga yang bermukim di RT. 04 Desa Simbangdesa ini sempat mengadu ke Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Mangkunegaran Kendal, karena sangat resah dengan keberadaan kabel optic yang melintas di atas rumahnya dan menjuntai ke bawah, sudah hampir 3 tahun lamanya kabel ini dibiarkan begitu saja. Tanpa tahu siapa pemilik dari kabel ini. Tidak hanya itu, ternyata kabel ini pun ditemukan juga di Desa Kaliboyo Kec. Tulis, dengan kondisi yang sama dan dibiarkan begitu saja.
“Saya bingung mas, mau mengadu ke siapa? Karena keberadaan kabel ini sangat meresahkan. Saya sering tersandung kabel ini. Mau saya potong, saya takut salah, karena kabel tersebut menempel dengan tiyang listrik punya PLN. Takut ada Setrumnya. ” Beber Purwaningsih kepada Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Mangkunegaran. Berbekal aduan ini LAPK Mangkunegaran bersama Wartawan Surya Nenggala melakukan penelusuran ke Dinas terkait, Senin, 5/10/2020.
Novianto, Staf dari LAPK Mangkunegaran menjelaskan bahwa Dari bentuk fisik kabel fiber Optic yang ada, ditemukan titik terang bahwa kabel ini diduga milik PT. Indonesia Comnets Plus (ICON+) yang merupakan Entitas anak PT. PLN (persero). Pendirian ICON+ difokuskan untuk melayani kebutuhan PT. PLN (Persero) terhadap jaringan telekomunikasi.
Baca juga :
“Dari jenis kabel dan serat didalamnya, saya menduga ini adalah Kabel Telekomunikasi, jadi nnti saya akan berkoordinasi dengan PT. Telkom dan PT. PLN (Persero) untuk memastikan siapakah sesungguhnya yang mempunyai kabel ini. ” jelas Novi kepada Surya Nenggala.

LAPK Mangkunegaran pun menemui Humas PT. PLN (Persero) Cabang Pekalongan, Jum’at, 09/10/2020.
Kristin, selaku Humas PT. PLN (persero) menjelaskan ICON+ itu adalah anak perusahaan PT. PLN (Persero) yang mempunyai managemen tersendiri. Sehingga untuk persoalan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan PT. Indonesia Comnets Plus.

“Untuk prosedur penyelesaian kabel yang mengganggu ini, kami akan meneruskan dulu laporan dari LAPK Mangkunegaran kepada pihak managemen ICON+, karena PT. PLN (persero) sendiri tidak mempunyai kewenangan atau upaya penyelesaian karena ICON+ mempunyai managemen sendiri. ” ujar Kristin, kepada Surya Nenggala.
Dan sejauh ini, belum adanya kepastian dan keseriusan dari PT. PLN (persero) untuk menuntaskan permasalahan yang menjadi keluhan dari warga terdampak. Ini bisa dilihat dari keberadaan kabel yang sampai sekarang masih terjuntai ke bawah. Seakan akan PT. PLN (Persero) tidak peduli terhadap keselamatan pengguna jalan.
Haruskah ada warga yang menjadi korban lagi dari keberadaan kabel ini? sehingga PT. PLN (persero) bisa merespon keluhan dari warga?
(Tgh)
Response (1)