Polsek Genteng Surabaya Berhasil Meringkus Pencurian Emas di Daerah Grogol Surabaya

oleh
Kapolsek Genteng surabaya AKP Hendy F kennedy SH. SIk.MIK dgn kedua tersangka pencurian (Foto:Hr/SuryaNenggala)

Polsek Genteng Surabaya Berhasil Meringkus Pencurian Emas di Daerah Grogol Surabaya

www.suryanenggala.id– Surabaya. Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua orang laki-laki asal Surabaya yang melakukan pencurian emas milik keluarganya sendiri. Rabu (14/10/2020).

Kedua pelaku tersebut diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Genteng pada hari Selasa 25 Agustus 2020 Sekitar 14.00 WIB di dalam sebuah rumah di Jl. Grogol Surabaya.

Kedua tersangka adalah RIO, 38 Tahun , tidak bekerja, alamat Jl. Pandean Surabaya, dan Erwin (paman Rio), 39 Tahun, alamat Jl. Grogol Surabaya.

Kapolsek Genteng Surabaya AKP Hendry F. Kennedy S.H., SIK., MIK. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menceritakan awal kejadian pencurian tersebut ” Di dalam rumah Jl. Grogol Surabaya No. 14 pada tanggal 21 Agustus 2020 istri pelapor mau memakai perhiasan di dalam almari. Kemudian setelah membuka almari perhiasan sudah tidak ada ternyata yang mengambil barang tersebut masih saudara atau keluarga sendiri, ” Tegasnya.

“Modus operandinya kedua pelaku merasa sakit hati karena upah tidak di bayar sesuai perjanjian. Kejadian Sore hari dan pelaku menggandakan kunci rumah, kemudian mengambil emas untuk kebutuhan sehari- hari dan dijual ke Calo di jl.Blauran, ” lanjutnya.

Satu pelapor yaitu Bambang, 47 Tahun, Swasta, alamat Jalan Pandean Surabaya.

Kami mengamankan barang bukti, 2 buah Dos book dari kamera merk Canon, 6 lembar surat pembelian emas dari took, 4 buah kunci duplikat.

Polsek Genteng Surabaya Berhasil Meringkus  Pencurian Emas di Daerah Grogol Surabaya
Barang bukti pencurian

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara” Pungkasnya.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *