Polsek Genteng Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor

oleh
Konfrensi Pers Kapolsek Genteng (Foto:As/SuryaNenggala)

Polsek Genteng Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor

www.suryanenggala.id– Surabaya. Unit reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang bernama Holil warga Jalan Kebon Dalem IX Surabaya.

Aksi tersebut dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 11 september 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di depan Apotik Kimia Farma Jalan Pecindilan Surabaya.

Kapolsek Genteng AKP Hendry Ferdinand Kenney saat konfrensi pers bertempat di Mapolsek Genteng menyampaikan, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda 2 (sepeda motor).

“Pada waktu itu, korban bernama MUS memarkirkan sepeda motornya, kemudian berjualan buah. Karena melihat aksi kedua pelaku (1 berhasil kabur), korban berteriak “Maling”.

Tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), terdapat anggota Unit Reskrim Polsek Genteng yang sedang melakukan kegiatan kring serse dan anggota yang mendengar teriakan korban selanjutnya melakukan penangkapan.

Polsek Genteng Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor

“Salah satu tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka lagi berhasil kabur dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,”

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-max Nopol: L 5621 SG yang nominalnya sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *