Perpanjangan SIM, Polresta Kota Blitar Memerlukan Waktu 1 Jam
www.suryanenggala.id– Blitar. Pelayan publik Polresta Blitar Kota masuk indikator memuaskan. Satu diantara tamu yang datang Sri Warna Ningsih wanita 45th warga Desa Karanggondang Kec. Udanawu, menceritakan tahapan dan pelayanan perpanjangan sim di polresta Blitar, “Memuaskan” terangnya pada wartawan suryanenggala, Senin (12/10/2020)
Polresta Kota Blitar Move on menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani hal ini sesuai dengan himbauanya “Stop” pungli, calo, dan gratifikasi. Jika ada biaya tambahan diluar aturan dan anda merasa dirugikan dalam pelayanan anggota polri silahkan lapor dibawah ini :
1. Kasiwas Iptu Sumarsono di 082 132 528 992
2. Kasi Propam Ipda Widarto di 081 330 378 167

Tidak ada trasaksi keuangan selain di loket BRI, biaya penerbitan SIM sudah sesuai Peraturan pemerintah PP. No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dihubungi via ponsel melalui whatsapp Kasiwas Iptu Sumarsono menerangkan “untuk perpanjangan SIM dari mulai antri sampai proses sim jadi alokasi waktu 1 jam. ” terangnya pada suryanenggala, Senin (12/10/2020)
Perbaikan etos kerja ini tentunya menjadi kepuasan tersendiri bagi masyarakat Kota Blitar khususnya dan wilayah hukum Polresta Kota Blitar di bawah Kapolresta AKBP. Leonard M Sinambela, S.H., S.I.K, M.H.
(Fe)