Pelaku Begal Ojol Berhasil di Ringkus Polsek Genteng

oleh
AKP Ferdinand Kennedy bersama tersangka pembegalan Ojol di Jl. Undaan (Foto:Ra/SuryaNenggala)

Pelaku Begal Ojol Berhasil di Ringkus Polsek Genteng

www.suryanenggala.id– Surabaya. Pelaku pembegalan terhadap Ojol (Ojek Online) di Jl. Undaan Kulon kini diringkus oleh Polsek Genteng, Senin (12/10/2020) pukul 24.00 WIB.

Nasib nass dialami oleh Dimas Raka (34 tahun), warga Tenggumung Baru Selatan Surabaya. Dimas mengalami luka robek dikepala akibat di begal oleh penumpang ojek online yang memesan melalui dirinya secara offline.

Tersangka yang telah diketahui identitasnya bernama Achmad (34 tahun) ini merupakan warga Desa Camplong dan bertempat tinggal di Kebon Dalem Surabaya.

AKP Ferdinand Kennedy bersama Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menyampaikan kronologi kejadiannya melalui pers releasenya kepada awak media Rabu siang (14/10/2020).

“Tersangka berpura-pura memesan ojek online dari Terminal Bungurasih menuju ke Jalan Kebon Dalem Surabaya secara ofline. Sesampainya di jalan Undaan, tersangka kemudian meminta turun paksa dan merampas motor korban”.

Kennedy melanjutkan, ” pelaku kemudian langsung membacok kepala korban yang berusaha melawan dengan sebuah pisau penghabisan. Korbanpun mencoba meminta pertolongan warga, hingga pelaku menjadi bulan – bulanan warga yang sudah geram”.

Pelaku Begal Ojol Berhasil di Ringkus Polsek Genteng
barang bukti 1 Unit Motor L 5201 NL
Pelaku Begal Ojol Berhasil di Ringkus Polsek Genteng
pisau penghabisa yang dipakai tersangka untuk membacok korban

Dari tangan tersangka telah diamakan barang bukti berupa satu unit sepeda roda dua Yamaha AEROX warna hitam biru L 5201 NL dan sebuah pisau penghabisan.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan Intensif akibat luka bacok di kepalanya.

Menurut pengakuan tersangka, ini adalah aksi kedua yang dilakukannya di sekitar kawasan Undaan. Tersangka juga mengaku bahwa dia juga pernah di tahan di Polrestabes Surabaya dengan aksi yang sama sebelumnya dan baru saja keluar .

Akibat aksinya ini,tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maximal 5 tahun.

(Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *