Gempur Rokok Ilegal, Disperindag Dan Bea Cukai Pemkab Madiun Adakan Pengumpulan Informasi
www.suryanenggala.id– Madiun. Upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha mikro telah melakukan giat pengumpulan informasi rokok ilegal bertajuk Stop Rokok Ilegal.
Dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha mikro, Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP, bagian hukum dan bagian perekonomian, Polres Madiun, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati Madiun.
Operasi Stop Rokok Ilegal yang sudah di laksanakan selama 4 kali dengan rencana sampai 6 kali di tahun 2020. Petugas melakukan penyisiran sampai ke perbatasan wilayah Bojonegoro, Nganjuk, toko tradisional dan warung – warung di pinggiran sawah yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
Dari penyisiran petugas di lapangan selama 4x giat pengumpulan informasi tidak di temukan indikasi toko serta warung yang menjual rokok ilegal atau rokok tanpa di lekati pita cukai.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Madiun melalui kasi pengendalian barang pokok dan penting, Dian Purwantini pada Surya Nenggala, Kamis (8/10/2020).
Iya mengatakan bahwa selama 4x Sidak tidak di temukan rokok ilegal atau rokok tanpa di lekati pita cukai di toko – toko dan warung – warung. Ini menandakan bahwa masyarakat Kab. Madiun semakin tau dan sadar untuk tidak menjual rokok ilegal serta membeli rokok dari Sales tanpa dilekati pita cukai. ” Ungkapnya.
Dari informasi yang di dapat selama giat pengumpulan dan informasi dari para pemilik toko. Mereka mengaku tidak berani menjual rokok ilegal karena itu di larang dan takut karena itu melanggar hukum. ” Jelas Dian .
Namun, lanjut Dian Pemerintah Kab. Madiun tetep selalu rutin melakukan pantauan di toko – toko dan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan edukasi dengan memasang stiker Stop Rokok Ilegal di setiap sudut toko yang bisa di lihat masyarakat. ” Pungkasnya.
(Ek/Wd)
Response (1)