Karaoke She Lounge Bar Dan Karaoke Masih Mengabaikan Peraturan Protokol Kesehatan
www.suryanenggala.id– Tangerang. Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang No. 47 Tahun 2020 tentang Pembahasan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang No. 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang .
Karaoke She Lounge Bar dan Karaoke di Ruko Grand Boulevard telah melanggar Prokes dan Jam buka tempat usaha sampai waktu yang telah ditentukan.
Pihak Pengelola She lounge Bar dan Karaoke Bpk. Ferry sudah pernah di Panggil oleh Ka. Camat Kelapa dua Ibu Prima Saras Puspa.Tetapi Panggilan dan peraturan dari Pemerintah tetap saja diabaikan oleh Pengelola She Lounge Bar. Dan karaoke yang buka pada setiap malam, dan masih banyak Tempat Karaoke, Bar, dan Spa di Gading serpong yang masih Melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan teguran dari Satpol PP setempat.
“ Tindakan yang dilakukan, menyampaikan Perbub 47 tahun 2020 Tentang PSBB dan Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat disampaikan Kepada Penanggung Jawab untuk tidak beroperasi karena melanggar Perbup dan perda.
(Hw)